www.basudewa-news.com

Owner CV. Sentosa Seal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Owner Perusahaan CV.Sentosa Seal Surabaya, yaitu, Jan Hwa Diana ditetapkan, sebagai tersangka atas sangkaan pengerusakan mobil pickup milik Nimus, warga Surabaya, pada Kamis (08/05/2025).

Perihal, penetapan tersangka disampaikan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP. Rina Shanti, bahwa Jam Hwa Diana ditetapkan, sebagai tersangka.
” Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Rina, pada Jumat (09/05/2025).

Lebih lanjut ,penetapan tersangka Jan Hwa Diana, setelah penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, memiliki dua alat bukti yang kuat terkait pengrusakan mobil.

Sebelumnya, owner perusahaan CV. Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, pernah dilaporkan oleh, mantan karyawan atas dugaan penahanan ijazah.

Kini ia kembali berbuat ulah, sehingga ia dan suaminya dilaporkan atas dugaan kasus pengerusakan mobil. 

Laporan dilakukan oleh, Nimus di Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 19 April 2024.

” Saya hadir disini untuk mempertanyakan kasus yang patut diduga Handy sekeluarga yang patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP, yakni, melakukan pengerusakan bersama-sama berupa, dua unit mobil ,” ujar Penasehat Hukum Nimus, yaitu, Jemmy Nahak saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Masih menurutnya, dirinya, mendatangi Polrestabes Surabaya, untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

” Menurut penyidik bahwa mereka sudah upaya berupa, melakukan panggilan yang pertama hari Senin tanggal 23 tapi Handy sekeluarga tidak hadir. Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan, panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Handy sekeluarga juga tidak hadir ,” pungkasnya. MET.

Exit mobile version