
Basudewanews.com – Opini Hukum, Dasar hukum terkait amnesti dan abolisi :
Bahwa amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dan siapa yang memberikan, amnesti dan abolisi ada pada Presiden, tetapi dengan memperhatikan, pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Adapun, penjelasan lebih lanjut yakni,
Amnesti : adalah hak Presiden untuk memberikan pengampunan umum terhadap tindakan pidana, sehingga menghapus semua akibat hukum dari tindak pidana tersebut.
Sedangkan, Abolisi : adalah hak Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan, tindak pidana.
Pertimbangan tetap ada pada DPR-RI dalam pemberian Amnesti dan Abolisi sangat penting, karena DPR merupakan, representasi dari rakyat dan memiliki peran penting dalam pembuatan kebijakan.
Maka terkait perkara hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merupakan, Korban Dari Tersangka Harun Masiku yang sampai saat tidak diketahui rimbanya ( Buronan ) yang akhirnya, Hasto Kristiyanto mendapatkan Amnesti.
Walaupun merupakan, hak prerogatif Presiden yang mana presiden perlu memandang sebetulnya, hukum yang di jalani Hasto Kristiyanto tidak-lah sesuai dengan unsur unsur hukum tindak pidana itu sendiri.
Sehingga, Presiden hadir demi untuk keadilan hukum maka Presiden mengeluarkan, keputusan Presiden dengan memberikan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto yang dianggap oleh, Presiden perlu di berikan.
Harapannya, agar ruh hukum bernegara di negara Indonesia ini, tetap ada harapan rasa keadilan hukum, kepastian hukum sehingga, rakyat tidak apatis terhadap negara atau hukum itu sendiri.
Ini merupakan, kebijakan dan sikap Presiden RI, Prabowo, yang sangat bagus dengan mengeluarkan Amnesti atau memberikan pengampunan dan menghapus tindak pidana yang dijalani oleh Hasto Kristiyanto tersebut.
Begitu juga dengan perkara Tom lembong tapi tidak mendapatkan, Amnesti melainkan mendapatkan Abolisi yaitu, penghentian perkara tindak pidana yang di jalani oleh, Tom Lembong tersebut oleh, presiden Prabowo di hentikan.
Menurut Agus Salim Gozali, A.M.Pdi,SH,. M.H.C.P.L.C.M.L.C.,Medis.Law,.C.Kons,. C.P.M.C.L.A. yang merupakan, seorang praktisi hukum dan Direktur LBH LK-3M Nasional, menilai, ini juga luar biasa sikap negarawan Presiden Prabowo.
Walaupun ada yang tidak setuju atas Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong maka apa yang dilakukan oleh, Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah merupakan sesuatu yang sangat berarti dalam dunia hukum di Indonesia.
Karena berorentasi terhadap tiga hal yaitu: Kemanfaatan Hukum, Keadilan Hukum, Kepastian hukum, walaupun tidak semua Rakyat yang terkena tindak pidana bisa dan mendapatkan Amnesti dan Abolisi dari Presiden.
Semua tergantung kepada bagaimana Penasehat Hukum dalam melihat cela cela perkara tindak pidana tersebut. Jika di yakinkan tindak pidana tersebut, tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan KUHPidana. Dan hanya asal dan titipan serta Kriminalisasi terhadap orang saja
Maka menurut Agus Gozali, tindakan Presiden dalam memberikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi kepada Tom Lembong tersebut, walaupun agak terlambat.
Lebih lanjut, Agus Ghozali, menyayangkan Amnesti dan Abolisi yang diberikan Presiden tidak pernah di berikan kepada rakyat kecil yang melakukan tindak pidana.
Apakah karena rakyat biasa tidak ada pengaruh atau karena rakyat kecil yang melakukan tindak pidana tersebut, miskin alias gratis pengacara nya ( Prodeo ).
Masih kata, Agus Ghozali, semestinya Presiden Prabowo, tidak tebang pilih dalam memberikan Amnesti dan Abolisi kepada semua rakyat tanpa pilih – pilih baik kaya dan miskin, baik pejabat maupun rakyat jelata.
Kedepannya, nanti rakyat kecil bisa menikmati Amnesti dan Abolisi dan atau pembebasan tanpa syarat lainnya dari Presiden Prabowo.
Dan akhirnya, dengan diberikannya, Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan Abolisi terhadap Tom Lembong semoga Hukum di Indonesia bisa menerapkan hukum tertinggi yaitu, ” Bisikan atau suara Hati Nurani ” bukan bisikan subyektif dan kepentingan tapi lebih kepada obyektif dan suara hati nurani Hakim, Jaksa dan Polisi, dan Pengacara.
Oleh : Agus Salim Gozali,A..M.Pdi,SH. M.H. C.P.L.C.L.M.C.Medis Law,.C.Kons, C.P.M. C.L.A, di Kantor Hukum BARENG GUS LAW FIRM AND PARTNERS.