www.basudewa-news.com

Patrick Adriyan Enafre Fentaya Terbukti Bersalah Langgar Pasal 374 KUHP Divonis 32 Bulan

Bagikan

Patrick Adriyan Enafre Fentaya Terbukti Bersalah Langgar Pasal 374 KUHP Divonis 32 Bulan

Basudewanews.com – Surabaya, Patrick Adriyan Enafre Fentaya menyatakan, pikir pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh, Sang Pengadil yakni, pidana penjara selama 31 bulan.

Sikap Patrick disampaikan, tatkala Sang Pengadil memberi kesempatan kepadanya, untuk tanggapan usai bacaan vonis. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim (JPU), Rahmawati Utami pun, juga menyatakan, sikap yang sama yakni, pikir pikir.

Untuk diketahui, Patrick Adriyan Enafre Fentaya, ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Melalui, dakwaan (JPU) disebutkan, terdakwa bekerja di PT.Wonokoyo Jaya Corporindo, pada tahun 2020, diangkat sebagai Kepala Bagian Legal Asset.

Atas jabatannya, terdakwa berwenang guna melakukan, pengurusan sertifikat tanah bangunan, membayarkan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pengurusan perijinan operasional perusahaan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo.

Sayangnya, wewenang dan tugas telah disalahgunakan dan dari hasil pengecekan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo, diketahui, di aplikasi website Bapenda, bahwa terdakwa tidak dibayarkan ke Bapenda malah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dari PT.Wonokoyo Jaya Corporindo. MET.

Exit mobile version