
Basudewanews.com – Surabaya, Pelaku faktur pajak fiktif yakni, Sofiyan, yang ditetapkan, sebagai terdakwa Divonis 30 bulan penjara.
Vonis 30 bulan penjara tersebut, dibacakan Sang Pengadil Ferdinand Marcus, pada Rabu (7/8/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pertimbangan Sang Pengadil pada putusan diatas, yakni, sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, yang mendakwa pasal alternatif yaitu, pasal 372 KUHP.
Padahal, dipersidangan sebelumnya, Sang Pengadil dan JPU memilik tafsir hukum berbeda terkait, jeratan pidana terdakwa.
Sedangkan, pernyataan sikap terdakwa dan JPU sama persis yakni, menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, pada Selasa (9/7/2024) terdapat tafsir hukum yang berbeda antara Sang Pengadil dengan JPU.
Melalui, keterangan ke-tiga saksi terungkap fakta dan Sang Pengadil menyebutkan, dalam perkara ini, yang dilanggar adalah Undang-Undang Perpajakan.
” Domain dalam hukum yang dilanggar Undang Undang Perpajakan , ” ucap Sang Pengadil lirih.
Namun, dalam layanan pencarian situs resmi PN Surabaya, tercantum atas nama terdakwa dijerat Pasal 378 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.