
Basudewa-news.com – Malang, Pasca operasi mata (Katarak) salah satu pasien berinisial Yulianto melalui, Penasehat Hukumnya, Agus Salim Ghozali lakukan upaya somasi ke Rumah Sakit (RS) Pindad yang berada di Turen Kabupaten Malang yang dulunya dikenal RS.Cokro.
Upaya Penasehat Hukum, Agus Salim Ghozali diatas, ditemui, Humas RS yakni, R yang didampingi 2 Dokter di ruang kerja pada Jumat (16/8/2025).
Dalam somasi disebutkan, Yulianto (pasien) yang mendapat rujukan dari Klinik guna memeriksakan keluhan mata di salah satu RS Pindad Turen Kabupaten Malang, pada (11/9/2024).
Atas rujukan tersebut, esok hari pasien Yulianto, memeriksakan keluhan matanya hingga pada (17/9/2024), diagendakan untuk tindakan operasi mata Katarak.
Lebih lanjut, operasi mata katarak pasien Yulianto adalah pasien terakhir yang ditangani oleh, dr. R dan tim di sebuah RS Pindad Turen Kabupaten Malang.
Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, pasien Yulianto, yang berada di ruang perawatan bertanya ke salah satu perawat berupa, kapan perban di mata bisa dibuka pasca operasi mata Katarak.
Diperkirakan, pada pukul : 21.00 WIB, perawat datang dan mengontrol lalu membuka perban pasien Yulianto. Namun, sang pasien kaget pasca operasi mata pandangan matanya masih buram.
Istri pasien panik, lalu meminta perawat untuk mengontrol kembali tapi diduga, dibiarkan begitu saja tanpa adanya tanggapan.
Berikutnya, pada (18/9/2024), pukul : 00.00 WIB dini hari, mata pasien yang telah dibuka tersebut, tidak bisa melihat lagi baik secara samar-samar maupun jelas terhadap suatu barang yang ada didepannya.
Keluhan pasien lainnya, mata dirasakan sakit yang disertai pusing hingga pagi hari. Sehingga, pasien diberikan obat anti nyeri sekitar pukul 08.00 WIB. Masih pada (18/9/2024), pasien dipersilahkan pulang dengan dibekali obat berbentuk pil dan obat tetes mata.
Setiba di rumah pukul.12.00 WIB, pasien masuk kamar untuk tidur dan betapa kagetnya kala tertidur tanpa disadari darah mengalir dari mata hingga ke pipi.
Masih dalam isi somasi, saat itu juga, istri pasien menghubungi tim medis dari RS Pindad dan hasil konsultasinya, istri pasien diminta untuk mengirimkan foto guna mengetahui secara fisik mata yang habis oprasi tersebut, untuk dikirim via WhatsApp.
Kemudian, pada (19/8/2024), disarankan agar pasien segera dibawa ke Poli Mata guna diperiksa ulang hasil operasi dari tim medis RS Pindad.
Alhasil, pemeriksaan pasien maka dilakukan rawat inap untuk dilakukan tindakan medis. Selanjutnya, pasien dimasukkan ke ruang operasi untuk dilakukan operasi ulang hingga tim medis RS Pindad menyampaikan, pasien harus rawat inap.
Sayangnya, pasien menolak guna rawat inap lantaran, pasien merasa operasi yang pertama gagal yang berdampak pasien Yulianto kini, tidak bisa lagi melihat (Buta) atau tidak bisa kembali normal.
Dugaan, pasien Yulianto mengalami kebutaan permanen karena terindikasi lensa kornea matanya rusak.
Dampaknya, pasien Yulianto sebagai kepala keluarga diperkirakan tidak bisa bekerja lagi seperti dulu untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya yang masih kecil yang membutuhkan biaya hidup dan pendidikan yang layak.
Berdasarkan, inti penyampaian somasi diatas, Penasehat Hukum, Agus Salim Ghozali, menuntut kerugian materiil sebesar 15 Milyard.
Sementara, Pihak Humas RS Pindad Turen Kabupaten Malang, dalam jawaban somasi menyebutkan, tuntutan materiil dalam somasi tidak dapat dipenuhi RS Pindad mengingat kejadian ini, tidak dapat dikatakan, sebagai bentuk kelalaian medis (medical malpractice).
Namun, sebagai bentuk dari resiko medis yang berujung pada komplikasi medis. Dimana hal tersebut, telah dijelaskan, diketahui, dipahami dan disetujui oleh pasien sebelum dilakukan tindakan operasi serta adanya ketidakpatuhan pasien terhadap nasehat medis dokter RS Pindad Turen Malang.
Atas tanggapan somasi tersebut, Penasehat Hukum, Agus Salim Ghozali, akan melakukan upaya hukum perdata maupun pidana.
Selain itu, mereka juga bakal melaporkan kasus ini, ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami), Ombudsman hingga Kementerian Kesehatan untuk meminta pencabutan izin praktik dr. R maupun evaluasi izin operasional RS Cokro Pindad Turen.
“Ini bukan hanya tentang klien kami, tapi juga tentang keselamatan pasien lain. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tegas Agus Salim Ghozali.
Sementara itu, hingga berita ini, di unggah Humas RS Cokro Pindad Turen, Rizal, belum memberikan tanggapan resmi meskipun pesan konfirmasi dari wartawan telah terbaca di WhatsApp. MET.