www.basudewa-news.com

Penasehat Hukum Dalam Pledoi Sebut Kliennya Tak Punya Niat Jahat di Kasus Penjualan Sianida

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/10/2025), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim Penasehat Hukum, pemilik perusahaan PT. Sumber Hidup Chemindo (SHC).

Kedua Pemilik PT.SHC yakni, Steven Sinugroho, dengan jabatan sebagai Direktur dan Sugiarto Sinugroho selaku, Direktur utama PT.SHC itu, menyampaikan nota pembelaan secara bergantian melalui, tim Penasehat Hukumnya.

Dalam nota pembelaan tersebut, tim Penasehat Hukum, menegaskan, bahwa perkara ini, murni bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa.

Penasehat Hukum, menyatakan, bahwa PT. SHC telah memiliki seluruh izin resmi untuk melakukan kegiatan impor bahan kimia berbahaya, termasuk izin dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“ Bahwa kegiatan impor yang dilakukan PT. SHC bukanlah tindakan ilegal, melainkan kegiatan usaha yang sah, terdaftar, dan memiliki legalitas lengkap ,” ucap Penasehat Hukum.

Klien kami bekerja berdasarkan, izin impor dan Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku.

Masih dalam pledoinya, Penasehat Hukum
juga menegaskan, tidak ada niat jahat (mens rea) dari para terdakwa untuk melanggar hukum.

Sebaliknya, mereka justru menjadi korban dari kesalahan administratif sistem yang kini ditarik ke ranah pidana.

“Perbuatan yang dikaitkan dengan terdakwa hanyalah kesalahan teknis dokumen, bukan perbuatan pidana. Tidak ada unsur penipuan, pemalsuan, atau upaya memperkaya diri sendiri,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut para terdakwa berdasarkan Pada Undang-Undang Perdagangan, dengan dalih bahwa PT.SHC melakukan kegiatan impor tanpa izin yang sah.

Namun, dalam pembelaannya, tim Penasehat Hukum mematahkan dakwaan tersebut, dengan dasar hukum dan fakta sebenarnya

“ Bahwa unsur pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. PT.SHC telah memiliki API-U, NIB, serta izin impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fakta ini diperkuat dengan dokumen dari Kementerian Perdagangan yang diajukan sebagai bukti di persidangan,” jelas Penasehat Hukum.

Ditambahkan, Penasehat Hukum, tindakan pelanggaran kecil kemungkinannya, terbukti fakta sesungguhnya, dalam pelaksanaan kegiatan usaha selama ini, tidak pernah muncul masalah sejak awal yang dimulai dari penandatangan kerjasama.

Selanjutnya, mencari produk kemudian pengurusan izin yang diteruskan melakukan pembelian Bahan Berbahaya (B2) yang kemudian dilakukan, pengiriman hingga barang tersebut, tiba di Indonesia serta pengambilan barang di pelabuhan hingga masuk ke gudang berjalan dengan baik dan lancar.

Bila itu, dianggap melanggar hukum tentunya, produk yang dibeli tersebut, tak akan sampai hingga di gudang perusahaan.

Dalam hal ini, Penasehat Hukum juga mengutip keterangan, Ahli perdagangan yang menyatakan, bahwa pelanggaran administratif tidak dapat serta-merta dipidanakan.

“Jika ada kekeliruan dalam proses verifikasi dokumen, maka penyelesaiannya melalui, mekanisme administratif, bukan pidana,” tambahnya.

Dalam bagian analisis yuridis, Penasehat Hukum PT.SHC, menjabarkan, bahwa tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara atau pihak lain akibat kegiatan impor tersebut. Seharusnya, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Bahwa seluruh barang impor telah masuk sesuai prosedur dan dilaporkan kepada instansi terkait. Tidak ada manipulasi, tidak ada kerugian, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, unsur melawan hukum dan dengan sengaja tidak terpenuhi,” terang Penasehat Hukum PT.SHC.

Penasehat Hukum juga menyinggung, asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir ketika instrumen hukum administratif tidak lagi memadai.

” Pidana seharusnya, menjadi jalan terakhir. Namun, dalam kasus ini, jaksa justru langsung menggunakan pendekatan pidana padahal sengketa ini cukup diselesaikan secara administratif,” ujarnya.

Diujung penyampaian nota pembelaan, tim Penasehat Hukum, meminta, Sang Pengadil untuk menilai perkara ini, secara objektif, berlandaskan keadilan substantif, bukan hanya formalitas hukum.

” Kami memohon Sang Pengadil untuk mempertimbangkan dengan hati nurani, bahwa tidak ada niat jahat, tidak ada pelanggaran pidana, dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Karenanya, kami mohon agar pemilik PT.SHC dinyatakan, bebas murni,” tegas Penasehat Hukumnya.

Pada kesempatannya, menyampaikan, nota pembelaan Direktur menyatakan, tak menyangka usaha perdagangan yang saya lakukan tersangkut masalah hukum sedemikian fatalnya.

” Saya berharap, Sang Pengadil dapat memberikan keputusan seringan – ringannya, karena tak ada niat saya melakukan kejahatan yang dituduhkan. Apalagi, dengan kondisi saya masih memiliki anak berusia kecil,” pinta Direktur PT.SHC. MET.

Exit mobile version