
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, Praperadilan yang diajukan Tonny Hendrawan Tanjung sebagai Pemohon terhadap Polrestabes Surabaya selaku, Termohon, berlangsung Selasa (3/6/2025) memasuki agenda Replik atas jawaban Termohon.
Dipersidangan, Penasehat Hukum Gunadi Handoko pihak Pemohon tampak menyerahkan berupa, berkas Replik dihadapan Sang Pengadil.
Berkas Replik tersebut, melalui, Penasehat Hukum Gunadi Handoko, dianggap berkas Replik telah dibacakan dan pihak Termohon mengamini atau tidak keberatan berkas Replik dianggap telah dibacakan.
Selanjutnya, Sang Pengadil memberi ruang waktu beberapa jam kedepan terhadap Termohon yakni, Polrestabes Surabaya, guna menyampaikan, Dupliknya atas Replik pihak Pemohon. Sehingga, persidangan terpaksa jeda guna bisa kembali digelar sidang gugatan Praperadilan.
Setelah beberapa waktu jeda sidang Praperadilan, Sang Pengadil kembali menggelar sidang dengan agenda pihak Termohon yaitu, Polrestabes Surabaya, mengajukan Duplik atas Replik pihak Pemohon.
Usai sidang, Penasehat Hukum Gunadi Handoko sebagai Pihak Pemohon, di ruang terpisah saat ditemui, mengatakan, Replik yang di sampaikan tadi guna menanggapi jawaban Pihak Termohon di persidangan yang lalu.
Penasehat Hukum, Gunadi Handoko, menyampaikan, pihaknya, berpendapat untuk tetap menguatkan dalam permohonan.
” Pada intinya, kita membantah jawaban Pihak Termohon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum Gunadi Handoko, mengulik jawaban Termohon seperti halnya, Termohon menyatakan, sudah ada transaksi 2 kali pembayaran.
Padahal, transaksi 2 kali pembayaran tersebut, terjadi sebelum tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Masih menurut Gunadi Handoko, pihaknya, bakal buktikan dengan menghadirkan 2 saksi maupun Ahli di persidangan berikutnya, yang beragendakan pembuktian.
” Pihaknya, masih belum bisa mengungkapkan berapa saksi maupun Ahli yang akan dihadirkan karena ini sangat situasional sekali ,” pungkas Gunadi Handoko. MET.