www.basudewa-news.com

Penasehat Hukum Pelindo : Dakwaan JPU Tidak Logis

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Tim Penasehat Hukum PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Anak Perusahaan Badan Usaha (APBS) menegaskan, bahwa dakwaan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya cacat logika hukum.

Dakwaan dinilai tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta gagal membuktikan adanya kerugian keuangan negara.

Hal tersebut, ditegaskan oleh, Advokat Sudiman Sidabuke selaku, Penasehat Hukum usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (12/6/2026).

Sudiman memaparkan, bahwa seluruh tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban yang sah secara regulasi.

Orientasi dari kebijakan yang diambil murni untuk kepentingan serta perkembangan korporasi, bukan demi meraup keuntungan personal.

“Secara prosedural, mereka melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum,” tegas Sudiman kepada awak media.

Lebih lanjut, Sudiman menyoroti inkonsistensi poin dakwaan dengan pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan jalannya persidangan, JPU sendiri mengakui, tidak ada satu pun terdakwa yang menikmati keuntungan pribadi atau menyebabkan kerugian nyata pada keuangan negara.

Mengenai nominal 83 Milyard yang dipersoalkan dalam dakwaan, Sudiman meluruskan bahwa dana tersebut, merupakan laba atau keuntungan operasional APBS.

Dana itu pada akhirnya disetorkan kembali ke Pelindo sebagai perusahaan induk.
“Jika pun ada 83 Milyard yang dibilang kerugian, itu adalah keuntungannya APBS.
Sumbernya dari uang Pelindo, kembalinya juga kepada Pelindo. Jadi, bagian mana yang dirugikan? ,” cecarnya, memaparkan ketidak masuk akal motif dalam dakwaan tersebut.

Di tempat yang sama, Sudiman turut mengapresiasi langkah Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) bersama elemen masyarakat lainnya, yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Kehadiran sumbangan pemikiran dari pihak ketiga ini, diharapkan, mampu membantu Majelis Hakim dalam melahirkan keputusan yang berkeadilan, bermanfaat, serta memiliki kepastian hukum yang kuat. MET.

Exit mobile version