www.basudewa-news.com

Pendik Lestari Terduga Pembunuhan Di Wagir Malang, Dalam Persidangan Cabut BAP

Bagikan

Basudewanews.com – Malang, Terduga pembunuhan Pendik Lestari yang ditetapkan, sebagai terdakwa dalam persidangan secara tiba tiba mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal itu, disampaikan, terdakwa saat berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada sidang sesi mendengar keterangan saksi pada Selasa (13/8/2024).

Adapun, inti pernyataan secara tertulis yang di bacakan, terdakwa di hadapan Sang Pengadil berupa,  jika terdakwa tidak melakukan pembunuhan terhadap Abdul Aziz (korban), pada peristiwa yang terjadi di Gunung Katu Wagir Kabupaten Malang.

Padahal, dipersidangan sebelumnya, terdakwa menyampaikan keterangannya, sebagai saksi, hanya menganggukkan kepala seolah – olah mengisyaratkan ya sebagai jawaban atas pertanyaan Sang Pengadil.

Selanjutnya, usai persidangan di sesi mendengar keterangan Mawan sebagai saksi, terdakwa tergerak hatinya, kemudian membisikkan kepada Penasehat Hukumnya, yakni, Agus Ghozali, Alal Hidayah, Dhani Apriliyawan dan Firman Romadhoni dari Bareng Gus Law Firm And Partners.

Bisikan yang disampaikan, terdakwa terhadap Penasehat Hukumnya, yakni, terdakwa ingin mencabut keterangan dalam BAP tersebut, karena tidak benar adanya dan diduga adanya, rekayasa dari oknum penyidik.

Dalih atau alasannya, yakni, karena terdakwa tidak membunuh korban.
Dalih lainnya, karena kasihan sama orangtua dan adiknya tidak ada yang mencarikan nafkah dan juga istrinya.

Sehingga hati nurani, benar benar tergerak untuk mengatakan, yang benar itu benar dan yang salah itu salah.

Atas pernyataan sikap terdakwa yang mencabut BAP, Sang Pengadil, Reza, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menghadirkan saksi verbal lisan atau saksi penyidik yang melakukan BAP terhadap terdakwa di persidangan berikutnya, pada Selasa (20/8/2024).

Usai sidang, salah satu Penasehat Hukum terdakwa, yakni, Agus Ghozali, saat ditemui, mengatakan, pernyataan sikap berupa, mencabut BAP di persidangan adalah bentuk hak dari terdakwa.

Lebih lanjut, hal ini, di perkenankan oleh, Undang Undang Republik Indonesia. Apabila memang terdakwa yakin dan benar tidak melakukan pembunuhan maka pihaknya, selaku, Penasehat Hukum terdakwa, mengapresiasi atas keberanian terdakwa yang mencabut BAP dalam persidangan.

” Yang jelas hal ini, akan mengakibatkan dampak yang luar biasa. Baik terhadap terdakwa atau terhadap hasil penyidikan dalam BAP ,” ucap Agus Ghozali.

Masih menurut, Agus Ghozali, terdakwa sudah siap lahir batin dan siap menanggung akibat dari pencabutan BAP tinggal sekarang harus di buktikan dalam persidangan semoga selalu adil, jujur dan fair baik terdakwa, saksi verbal, JPU dan Sang Pengadil maupun pihaknya sebagai Penasehat Hukumnya.

” Semoga perkara ini, bergulir tanpa adanya, rekayasa dan kepentingan dalam perkara ini demi keadilan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu ,” pungkasnya. Kabiro Malang.

Exit mobile version