
Kecuali Jika Dalam Kurun Waktu Selama 10 Bulan Terdakwa Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Lagi.
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang agenda bacaan putusan di perkara dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu yang melibatkan Pengacara Robert Simangunsong, ditetapkan, sebagai terdakwa berlangsung, pada Senin (6/8/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum membacakan putusan, Sang Pengadil Tongani, menyampaikan, pertimbangan hukum yang didasarkan, pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Adapun, pertimbangan hukum yakni, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didatangkan dipersidangan, keterangan beberapa Ahli serta alat bukti lain yang dijadikan sebagai Barang Bukti (BB).
Mengingat, jeratan pasal tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, berupa, pasal 93 Juncto pasal 28 ayat (7) Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Juncto pasal 14 (a) KUHAP.
Sedangkan, bacaan putusan yakni, mengadili menyatakan, Pengacara Robert Simangunsong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atau setidak-tidaknya tanpa hak menggunakan gelar akademik sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
Menjatuhkan pidana penjara bagi Pengacara Robert Simangunsong, selama 5 bulan dan denda sebanyak 50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Serta menetapkan, pidana tersebut, tidak perlu dijalankan kecuali jika terdakwa dalam kurun waktu selama 10 bulan terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah oleh, Sang Pengadil.
Menetapkan, bahwa masa tahanan terdakwa diperhitungkan sejak pidana dijatuhkan. MET.