www.basudewa-news.com

Pengacara Senior Masbuhin Hadiri Diskusi Hukum & Pelantikan Pengurus PERAPI

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Pelantikan pengurus organisasi profesi kedokteran yaitu, Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia atau PERAPI tahun 2025/2028 dan
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Tentang Perlindungan Dan Bantuan Hukum antara Firma Hukum Masbuhin and Partners dengan Perapi Jawa Timur, berlangsung di Four Points by Sheraton Surabaya, pada Sabtu (27/9/2025).

Disela-sela acara, tampak Pengacara senior yaitu, Masbuhin, hadir guna mengisi sesi seminar hukum bagi profesi dokter yang tergabung dalam PERAPI dibawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Seminar hukum kesehatan bertajuk “ Dinamika Politik, Masyarakat, dan Hukum Kesehatan di Era Litigious Pasca Lahirnya UU No. 17 Tahun 2023 “.

Seminar tersebut, bertepatan dengan Pelantikan pengurus baru Perapi Jatim 2025-2028, Tentang Perlindungan Dan Bantuan Hukum antara Firma Hukum Masbuhin and Partners dengan Perapi Jawa Timur ini, menghadirkan narasumber utama Masbuhin, seorang advokat senior dan corporate lawyer Perhimpunan Ahli Bedah Orthopedic danTraumatologi Indonesia, IDI Cabang Surabaya dan Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah Se-JawaTimur.

Kunjungi channel Basudewa infohukum :


Seminar ini dihadiri oleh, para dokter spesialis Bedah Plastik Rekontruksi Dan Estetika Indonesia (Perapi) JawaTimur, yang tengah menghadapi tantangan baru di tengah perubahan regulasi sektor kesehatan nasional.

Dalam pemaparannya, Masbuhin menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan, regulasi monumental yang mengubah banyak hal mendasar dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia.

Di satu sisi, Undang Undang ini, hadir dengan semangat pembaruan, efisiensi, dan penyederhanaan berbagai peraturan yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-Undang sektoral.

Namun disisi lain, ia juga membawa dampak sistemik terhadap relasi antara profesimedis, masyarakat, dan negara, khususnya dalam konteks pertanggung jawaban hukum terhadap tindakan medis.

“ Kita saat ini sedang memasuki era litigious, dimana hampir setiap tindakan medis, baik yang bersifat efektif maupun emergensi, dapat dikonstruksikan sebagai objek sengketa disiplin profesi dan hukum. Jika sebelumnya keluhan pasien lebih banyak diselesaikan melalui etik, kini kecenderungan masyarakat adalah 
langsung melalui, disiplin profesi dan menempuh jalur hukum ,” ujar Masbuhin dihadapan para peserta seminar.

Ia menambahkan, bahwa peningkatan
literasi hukum di tengah masyarakat, perkembangan media sosial, serta ketidak pastian hukum dalam Undang Undang Kesehatan yang baru, memperbesar potensi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi medis.

Hal ini, diperparah dengan belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum, termasuk Penyidik dan Jaksa, mengenai karakteristik dan kompleksitas tindakan medis.

“Dokter tidak sedang bermain-main dengan nyawa manusia. Keputusan yang diambil dalam waktu singkat, berdasarkan kaidah keilmuan dan kondisi klinis pasien, seharusnya tidak diposisikan seperti tindakan pidana yang seolah-olah disengaja atau lalai ,” lanjutnya.

Usia seminar Masbuhin, pada awak media mengatakan, seminar yang digagas Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Perari) ini, mengambil tema yang sangat strategis yaitu, dinamika masyarakat, politik dan hukum kesehatan di era litigious Pasca Lahirnya UU No. 17 Tahun 2023 Kesehatan. 

” Kenapa ini disebut strategis? Karena ini sebagai sarana edukasi bagi tenaga medis terutama bagi dokter dokter yang tergabung organisasi Perapi,” ujarnya.

Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, ada sebuah dinamika di masyarakat yang sekarang berkembang pesat yang mana masyarakat yang kita namakan litigious society. MET.

Exit mobile version