
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU bagi PT.Hitakara berimbas Pengacara Victor Sukarno Bachtiar bersama Indra Ari Murto dan Riansyah ditetapkan, sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Proses hukum, bagi Pengacara Victor Sukarno Bachtiar beragendakan, mendengar keterangan saksi.
Adapun, 3 Kurator atau Pengurus dalam perkara PKPU, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, sebagai saksi guna menyampaikan, keterangan berupa, atas putusan PKPU itu, 3 Kurator mengundang Debitur dan Kreditur untuk pencocokan daftar tagihan hutang yang diajukan, para Kreditur.
” Setelah putusan PKPU, 3 Kurator ditunjuk sebagai Pengurus,” ungkap salah satu dari ke-tiganya.
Setelah ditunjuk sebagai Pengurus, pihaknya, memiliki kewenangan sesuai Undang-undang.
PT.Hitakara dalam putusan PKPU sementara selama 45 hari, menyampaikan, Kurator tidak perlu mengundang klien terdakwa lagi, tapi bagi kreditur lain diundang, karena putusan PKPU memberikan hak para kreditur untuk ajukan tagihan termasuk terdakwa yang mewakili kliennya.
Pengakuan salah satu Kurator, terkait tagihan, disebutkan, bukti tagihan klien terdakwa seluruhnya asli atau dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk diketahui, terdakwa mendapat Kuasa sebanyak 40 Kreditur guna ajukan tagihan namun, tagihan dari 37 Kreditur di bantah PT. Hitakara sebagai Debitur. Sedangkan, 3 Kreditur sudah ada putusan PKPU.
Kemudian daftar tagihan tersebut, dilakukan pencocokan dan 40 Kreditur ini, tetap di bantah oleh Debitur.
Dalam verifikasi atau pencocokan daftar tagihan Kreditur dengan catatan Debitur, Kurator mengatakan, verifikasi hingga 2 kali Debitur tidak menyertakan catatan keuangan.
Dalam perkara ini, Pengacara Victor Sukarno Bachtiar dijerat oleh Jaksa sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat (2) K U H P juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, PT.Hitakara menyatakan, PKPU yang diajukan, adalah Eror In Persona atau tidak terpenuhinya unsur utang dalam permohonan PKPU.
Lantaran, berdasarkan, perjanjian pengelolaan bagi hasil antara Linda, dengan PT.Tiga Sekawan bukan dengan PT.Hitakara. MET