www.basudewa-news.com

Pernah Terima Transfer 2 Kali Hingga Penutupan Rekening Aseng Jual Rumah Berbuah Pidana Percobaan

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Sidang  perkara sengketa kepemilikan rumah di Lebak Jaya, Surabaya, antara Wirjono Kusuma alias Aseng melawan Simon, beragenda putusan berlangsung Kamis (10/10/2024).

Dalam putusan, Sang Pengadil, menyatakan, Aseng, dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP.

Mengadili, menjatuhkan pidana selama 4 bulan namun, tidak perlu dijalankan kecuali dalam masa percobaan selama delapan 8 bulan  terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi.

Untuk diketahui, perkara ini, bermula pada 2015, Aseng menjual rumah ke Simon seharga 1 Milyard, dengan Down Payment (DP) sebesar 125 Juta.

Melalui, pengakuan Aseng, sisa pembayaran atau pelunasan belum dilakukan oleh,Simon. Namun, sertifikat tersebut, telah terjadi balik nama.

Lebih lanjut, Aseng, menyebutkan, ada dugaan pemalsuan kwitansi sebagai pembayaran pelunasan serta memalsukan tanda tangannya dan menggandakan 2 Bilyet Giro senilai 30 Juta.

Selanjutnya, Aseng, juga mengaku, telah mengembalikan uang sebesar 868 Juta, lantaran, tidak sesuai harga jual yang telah disepakati oleh, kedua pihak.

Hal diatas, dikuatkan oleh, pernyataan Notaris Devi Crisnawati, sebagai saksi dipersidangan sebelumnya melalui, telekonferensi karena status Notaris sebagai tahanan.

” Transaksi jual beli antara Wirjono dan Simon cacat hukum karena tidak ada pelunasan yang sesuai dengan harga yang disepakati,” ujar Notaris Devi.

Masih menurut, Notaris Devi, bahwa penyerahan bangunan seharusnya, dilakukan setelah pelunasan penuh. Namun, sebelum pelunasan selesai, Simon sudah menguasai rumah dan membalikkan nama  bahkan mengantarkannya, hingga sampai saat ini.

Sedangkan, pada agenda pemeriksaan Aseng, sebagai terdakwa, dalam keterangannya, dipersidangan, mengaku, Simon pernah melakukan transfer sebesar 868 Juta, dengan maksud pelunasan. Sayangnya, oleh, Aseng, transfer Simon tersebut ,telah dikembalikan sebanyak 2 kali hingga dirinya terpaksa melakukan penutupan rekening.

Sementara, Aseng, yang merasa belum menerima pembayaran pelunasan berupaya, guna memasuki rumah yang diklaimnya masih menjadi haknya.

Atas upaya Aseng diatas, Simon melaporkan ke pihak berwajib atas sangkaan memasuki, penyerobotan di lahan milik orang lain. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menjeratnya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 KUHP. MET.

Exit mobile version