www.basudewa-news.com

Pernah Terjerat Narkoba Kini Viki Toisuta Dijerat Pasal 127 & Dituntut 16 Bulan

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Viki Toisuta yang ditetapkan, sebagai terdakwa karena dianggap pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila menyatakan, terdakwa terbukti sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam layanan website SIPPN Surabaya, nama Viki Toisuta muncul dalam beranda bahwa pihak JPU melakukan tuntutan pidana selama 16 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Namun, dalam beranda SIPPN Surabaya juga muncul nama terdakwa bersama M. Saiful, Sancaka Adiwardana dan Febri Sofianto juga tersandung kasus yang sama pada Februari 2019 yakni, secara bersama melakukan pemufakatan melawan hukum memiliki, menguasai, narkotika.

Perbuatan ke-empat terdakwa oleh, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yakni, Irene Ulfa, menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Maret 2019, ke-empat terdakwa oleh, JPU dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakini bersalah sebagaimana jeratan pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sehingga, JPU melakukan tuntutan bagi ke-empat terdakwa masing masing yakni, 78 bulan pidana penjara dan pada 25 Maret 2019, ke-empat terdakwa divonis pidana penjara selama 54 bulan dan denda sebesar 800 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Meski pernah terjerembab di perkara yang sama kini nasib Viki Toisuta sedikit lebih mujur lantaran, JPU menyatakan, Viki Toisuta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut pidana penjara selama 16 bulan. MET

Exit mobile version