
Basudewa-news.com – Surabaya, Menurut penuturan sang istri Asia Monica bahwa sang suami yaitu, Prabowo Prawira Yudha salah satu ASN Pemprov Jatim, kepergok melakukan persetubuhan tanpa alas hak bersama Intan Tri Damayanti, dituntut pidana penjara selama 9 bulan.
Tuntutan tersebut, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, yaitu, Yusuf di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa pun, mengamini bahwa kliennya, dinyatakan, terbukti bersalah melakukan persetubuhan tanpa alas dan dituntut pidana penjara selama 9 bulan.
Perihal perkara diatas, di persidangan yang lalu, Asia Monica, anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka) saat usai memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Kamis (22/1/2026).
Terhadap beberapa awak media mengatakan, terkait dugaan persetubuhan tanpa alas hak yang dilakukan suaminya, bersama Intan Tri Damayanti, diketahui masih berstatus istri seorang pegawai pajak saat peristiwa terjadi.
Asia Monica, menambahkan, affairs tersebut, gegara Cinta Lama Berulang Kembali (CLBK), sangat mengerikan dan meninggalkan luka batin mendalam tidak hanya sebagai seorang istri, tetapi juga sebagai seorang ibu.
Dirinya, menjelaskan, peristiwa tersebut, terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB.
Diakhir keterangan, Asia Monica berharap, proses hukum berjalan secara adil eks suaminya yakni, Prabowo Prawira Yudha selaku, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dikenai sanksi tegas yakni, pemberhentian dari status ASN. Apabila terbukti bersalah secara hukum. MET.