www.basudewa-news.com

Phillip William Tan Alias Max Dinyatakan Terbukti Bersalah Sebagaimana Pasal 378 Divonis 30 Bulan

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Dinyatakan terbukti secara sah bersalah sebagaimana jeratan pasal 378 KUHP, Phillip William Tan Alias Max divonis 30 bulan.

Sebelum bacaan vonis, pertimbangan Sang Pengadil, perihal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat, terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya serta pernah dihukum.
Sedangkan, perihal yang meringankan yaitu, terdakwa mengakui segala perbuatannya.

Adapun, vonis tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, yakni, 34 bulan penjara.

Usai bacaan vonis diatas, terdakwa maupun JPU memiliki pernyataan sikap yang sama yakni, menerima vonis yang dijatuhkan Sang Pengadil, saat berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (12/8/2024).

Untuk diketahui, ikhwal terdakwa terjerembab dalam kasus penggelapan dan penipuan yakni, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan PT.Haida bergerak di bidang peternakan unggas dan jual pakan ayam mendapat fasilitas satu unit mobil Toyota Avanza beserta STNK atas nama PT.HRC Prima Sejahtera yang beralamatkan, di Jalan.Garuda No.77 A Jakarta Pusat untuk keperluan kegiatan operasional pekerjaan terdakwa.

Pada medio (26/10/2022), terdakwa mendapatkan, Delivery Order (DO) dari Dwi Aji yang statusnya, kini ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

DO tersebut, berupa, pakan ayam senilai 10 Juta dengan pembayaran yang dikirim melalui transfer ke rekening terdakwa.

Kemudian, terdakwa mengajukan untuk dilakukan survey namun, PT.Haida tidak dapat menyetujui  dikarenakan, bukan atas nama Dwi Aji sendiri.

Sehingga atas DO antara terdakwa dan Dwi Aji tidak dapat dilaksanakan hingga waktu yang ditentukan, maka Dwi Aji meminta uang sebesar 10 Juta untuk dikembalikan.

Perihal diatas, terdakwa menyanggupi untuk memenuhi DO dengan jangka waktu selama seminggu. Namun, ternyata uang tersebut, digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepanikan terdakwa, membuatnya, gelap mata dengan melakukan sewa mobil Honda Brio selama 4 hari kepada Alkaf Mu’nis Bahsin yang dibayar tunai beserta jaminan unit mobil operasional milik PT.Haida.

Berikutnya, terdakwa menemui Dwi Aji di rest area Tol Madiun dengan menyerahkan unit mobil sewaan kepada Dwi Aji sebagai jaminan

Tatkala, tenggang waktu sewa mobil telah habis, Alkaf Mu’nis Bahsin, mencoba menghubungi terdakwa namun, tidak ada respons bahkan hingga melayangkan surat somasi juga tidak mendapat tanggapan dari terdakwa maka melaporkan kejadian tersebut, ke pihak berwajib hingga bergulir di meja hijau.

Atas perbuatannya, JPU, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. MET.

Exit mobile version