
Basudewanews.com – Surabaya, Polemik kerjasama pengelolaan resto Sangria By Pianoza yang berbuntut Effendi Pudjihartono ditetapkan, sebagai terdakwa memasuki agenda pembacaan nota pembelaan yang berlangsung, Kamis (20/3/2025).
Pembacaan nota pembelaan tersebut, dibacakan, secara bergantian oleh, Tim Penasehat Hukum terdakwa, diantaranya, Dibyo dan Nurdin.SH.
Adapun, inti nota pembelaan untuk dianggap satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dari eksepsi yang telah disampaikan, di persidangan sebelumnya. Kami berharap, Sang Pengadil bisa mempertimbangkannya dalam perkara ini.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Siska, memiliki kewajiban guna membuktikan dakwaannya. Apabila, JPU tak mampu membuktikan dakwaannya, maka terdakwa tidak dapat dikatakan telah melakukan, tindak pidana.
Untuk menentukan, seseorang bersalah atau tidak maka harus dilihat ada atau tidak, niat jahat atau mainsrea dalam diri seseorang tersebut, dan apa korelasinya dengan perbuatannya yang dilarang dalam hukum pidana.
Dalam pidana terdapat adagium yang sangat kental dan tidak bisa diabaikan dalam penuntutan seseorang apakah layak atau tidak untuk dimintai pertanggung jawaban.
Padahal, seseorang tidak dapat di persoalkan kecuali ada niat jahat. Dengan demikian, maka ada niat jahat merupakan unsur bekerja dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana.
Penasehat Hukum terdakwa, menilai bahwa JPU yang menuntut sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni, pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Perihal diatas, Penasehat Hukum menanggapi bahwa dalil dakwaan kedua yang menjerat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Malah dalam dakwaan JPU terdapatnya, 9 dalil dan kami tanggapi bahwa dalil dalil JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
” Unsur unsur pasal 378 KUHP dalam dakwaan kedua telah kami uraikan tidak terbukti ,” ucap Nurdin SH.
Maka Penasehat Hukum terdakwa memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan sebagai berikut:
Mengadili menyatakan, Effendi Pudjihartono, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
Membebaskan terdakwa Effendi Pudjihartono dari segala dakwaan JPU atau
setidak tidaknya Effendi Pudjihartono bebas dari tuntutan.
Memulihkan hak terdakwa yaitu, Effendi Pudjihartono, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat nya.
Usai sidang, salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa, yakni, Nurdin SH., saat disinggung terkait jabatan terdakwa di CV. Kraton Resto, menyampaikan, perihal jabatan terdakwa yang tertuang dalam akta perjanjian sebagai Direktur itu, sebenarnya, bukan kesalahan terdakwa.
” Terdakwa bertindak membuat akta 12 itu, berdasarkan, surat kuasa khusus dari Sang Direktur CV.Kraton Resto yang memberi kewenangan terhadap terdakwa untuk bertindak selaku Direktur ,” terang Nurdin SH.
Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, dirinya, menyayangkan, Notaris Ferry Gunawan yang mengetahui, ada surat kuasa juga memasukkan jabatan berdasarkan surat kuasa. Akan tetapi, surat kuasa tidak di cantumkan dalam akta tersebut.
Sehingga, korban dan JPU menganggap itu sebuah tindak pidana pemalsuan yang seolah-olah yang minta memasukkan jabatan adalah terdakwa.
Hal diatas, diperkuat oleh, keterangan saksi korban, notaris Ferry Gunawan yang menyampaikan, tidak ada satupun permintaan terdakwa seperti anggapan korban.
” Terdakwa hanya menyerahkan dokumen dokumen juga dokumen dari korban yang diserahkan ke Notaris untuk di sesuaikan sebagaimana perjanjian dengan Kodam V Brawijaya. Kemudian dikirim ke korban setelah itu dilakukan penandatanganan sebagai tanda kesepakatan ,” terang Nurdin.SH.
Lebih lanjut, Nurdin, SH., pasca penandatanganan korban meminta beberapa perubahan. Tidak ada memasukkan keterangan palsu itu.
” Beberapa perubahan itu, tidak ada perubahan waktu yang dilakukan terdakwa. Adapun, perubahan tidak sama MOU dengan SPK tahun 2017, terkait periodesasi 5 tahun dengan perpanjangan yang diajukan oleh terdakwa tidak sama lantaran, bukan keinginan terdakwa sendiri tetapi atas kesepakatan dengan Pangdam ,” beber Nurdin.SH.
Masih menurutnya, perihal MOU dan SPK tahun 2017, tidak sama terkait, periodesasi karena adanya peraturan baru dari Kementerian Keuangan, yang mana pengelolaan aset BUMN harus secara periodik 3 tahun sekali karena berkaitan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). MET.