
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, Mulia Wiryanto yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan penipuan sebagaimana pasal 378 atau 372 KUHP memasuki agenda Nota Pembelaan atau Pledoi yang berlangsung, Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Di agenda pembacaan Nota Pembelaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Fransiska Xaviera Wahon lebih dulu menyampaikan, prolog berupa, berikanlah saya Hakim yang jujur cerdas dan bijak.
Serta berikanlah saya Jaksa yang benar maka dengan undang undang yang buruk sekalipun saya akan mendapatkan sebuah keputusan yang adil.
Selanjutnya, seperti persidangan yang di lalui, sampailah giliran kami selaku, Penasehat Hukum terdakwa, guna menyampaikan, Nota Pembelaan atau Pledoi.
Pihaknya, menghargai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalankan fungsinya, guna membuktikan dakwaannya dan dalam capaian kebenaran yang pada akhirnya, seseorang frustasi.
Apalagi, kebenaran atas perbuatan yang dilakukannya. Namun, didakwa oleh JPU sebagai perbuatan yang dilakukannya hingga ditetapkan, sebagai terdakwa.
Terdakwa hanyalah seseorang yang dibuat sedemikian rupa. Keadilan yang tanpa didasari penegakan hukum akan menghilangkan kemanusiaan. Demikian keadilan tanpa kepastian hukum juga akan menghilangkan kemanusiaan.
Nota pembelaan atau pledoi ini, dianggap sebagai bagian dari proses hukum pada umumnya untuk mencari kebenaran materiil secara obyektif .
Perihal dakwaan sebagaimana pasal 378 KUHP dan pada tuntutannya, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 42 bulan.
Penasehat Hukum, Fransiska Xaviera Wahon, memaparkan, fakta fakta persidangan, yakni, keterangan saksi pelapor menerangkan, benar berkenalan dengan terdakwa pada tahun 2020.
Hingga, terdakwa menjelaskan, menceritakan, tempat dan jenis usaha yang digelutinya. Pada September 2020, saksi pelapor menyerahkan uang 10 Milyard tanda sepakat untuk menjalankan bisnis usaha dengan terdakwa.
Pada tahun 2024, saksi pelapor memberi peringatan untuk meminta uangnya kembali dan terdakwa memberikan balasan untuk bersedia mengembalikan uang tersebut, dengan tempo waktu namun, ditolak oleh, saksi Pelapor.
Perihal diatas, saksi pelapor mengetahui, bisnis usaha dan terdakwa tidak pernah memberikan informasi telah bekerja sama dengan PTPN Jawa Barat dan ini adalah informasi sepihak.
Sedangkan, meski terdakwa jalani proses hukum jenis usaha yang digelutinya, masih tetap berjalan. Terkait, uang modal saksi pelapor sudah dikembalikan sebagian dan diterima oleh saksi pelapor.
Sampai saat ini, terdakwa tetap mengupayakan perdamaian dengan saksi pelapor.
Hal lainnya, 2 saksi yang dihadirkan, JPU, yakni, Rahmat Santoso yang tak lain eks Wakil Bupati Blitar dan Willem Lumingkemas Umbas, dalam keterangannya, sebagai saksi mengatakan, tidak mengetahui secara langsung. Di perkara ini, kedua saksi mengetahui, dari cerita saksi pelapor yaitu, Hardja Karsana Kosasih.
Fransiska Xaviera Wahon, Joko Sutarjo selaku, Dirut PT. Bangun Cipta Selaras, yang tidak hadir di persidangan sebagai saksi namun, keterangannya, dibacakan oleh, JPU.
Keterangan, Joko Sutarjo yang dibacakan tersebut, mengatakan, tidak ada jalin kerjasama dengan terdakwa. Hal ini, direksi Penasehat Hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon, dengan menyodorkan beberapa dokumen sebagai bukti diantaranya, surat perjanjian, pemesanan gula, surat jalan maupun Purchasing Order (PO) dari PT. Bangun Cipta Selaras.
Lebih lanjut, Fransiska, mengatakan, ini fakta bahwa terdakwa ada kerjasama dengan PT.Cipta Bangun Selaras.
Dalam Pledoi, Fransiska Xaviera Wahon, juga membeberkan, keterangan 2 karyawan sebagai saksi meringankan, diantaranya, Sulis dan Teguh, yang mengatakan, bisnis gula terdakwa hingga di persidangan ini, masih berjalan.
Tak hanya itu, 2 Ahli pidana dan perdata yang dihadirkan, terdakwa yakni, Dr. Elfrida
membeberkan, syarat sah-nya perjanjian diantaranya, adalah sepakat, cakap, suatu hal tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang.
Kemudian, sepakat kedua pihak jika ada keuntungan dibagi bersama dan hal ini, sudah dilaksanakan terdakwa.
Ahli yang selalu, menjadi konsultan dalam hukum kontrak, menyampaikan, perjanjian itu harus ada judul dari isi perjanjian.
Mengacu pada perjanjian yang dicermati bersama tersebut, Ahli menyebutkan, judul perjanjian itu kerjasama.
” Perjanjian bisnis yang telah menghasilkan keuntungan sebelumnya tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penipuan ,” terang Ahli Dr.Elfrida.