
Penasehat Hukum Arfan Ungkap Kedua Kliennya Tak Terbukti Bersalah
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang perkara penyerobotan lahan yang membuat Sugeng Handoyo dan istri ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan penyerobotan lahan memasuki agenda Pledoi atau Nota Pembelaan bagi ke-dua terdakwa.
Bacaan nota pembelaan atau pledoi tersebut, disampaikan, Penasehat Hukum, Dwi Heri Mustika dan Muhammad Arfan yang berlangsung di ruang Sari III di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/4/2025).
Adapun, inti nota pembelaan yang disampaikan, Penasehat Hukum, M. Arfan, yaitu, pihaknya, tidak sependapat atas dakwaan maupun tuntutan pidana selama 8 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi.
Selain tidak sependapat dengan dakwaan Penasehat Hukum, M. Arfan, mengungkapkan, fakta fakta di persidangan dan berdasarkan keterangan para saksi saksi pihaknya, tidak sependapat atas tuntutan tersebut.
Hal lainnya, pihaknya, berharap, kebenaran sejati bisa ditemui dalam proses hukum atau pemeriksaan perkara ini, di Pengadilan Negeri Surabaya.
” Kami sampaikan, dakwaan JPU dengan jeratan pasal 167 KUHP, unsur unsurnya tidak terpenuhi dan memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa perkara ini, guna menjatuhkan putusan yaitu, membebaskan kedua terdakwa,” ungkapnya.
Dalilnya, yaitu, bahwa ke-dua terdakwa kuasai obyek sejak kecil dari peninggalan kakeknya.
Masih menurut, M. Arfan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian baik antara yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ?.
Mengacu hal diatas, melalui, persidangan atau proses hukum dengan mendengar keterangan para saksi saksi, surat hingga keterangan kedua terdakwa serta Barang Bukti (BB) seolah olah menunjukkan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana.
Padahal, dari keterangan kedua terdakwa di agenda pemeriksaan, disebutkan, bahwa kedua terdakwa tidak membenarkan seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Dikarenakan pada saat itu, kedua terdakwa dibujuk untuk segera menandatangani supaya cepat pulang dari kantor polisi.
Menurut pengakuan kedua terdakwa, riwayat lahan tersebut, diperoleh dari orang tua atau ibunya bernama Semi, yang diperoleh dari bapak angkatnya yaitu, Gadri Utomo atau dari kakek angkat terdakwa yang melakukan sewa di Koperindo.
Sehingga, ke-dua terdakwa tidak memiliki sertifikat tanah di Donokerto 11 nomor 70 RT 5 RW 2 Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
Kedua terdakwa mengaku, menguasai atau menempati tanah dan bangunan di Jalan. Donokerto 11 nomor 70 atas dasar lahir di objek tersebut, serta wasiat secara lisan oleh, nenek angkat sebelum meninggal Ibu Romlah untuk menjaga dan merawat rumah .
Berdasarkan, semua alasan diatas, pihaknya, selaku, Penasihat Hukum ke-dua terdakwa memohon dengan segala hormat terhadap Sang Pengadil.
Untuk menerima Nota Pembelaan atau Pledoi ke-dua terdakwa untuk seluruhnya.
Menolak surat dakwaan dan tuntutan JPU.
Serta menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh, JPU berdasarkan, Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Dan membebaskan ke-dua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan JPU.
Diujung pledoi, M. Arfan, mengutip, kata-kata Nabi Muhammad SAW, yakni, menghukum dalam keraguan adalah dosa. Dan di dunia hukum juga dikenal dalam keadaan Indubio Pro Reo ( jika terjadi keragu raguan ke-dua terdakwa apakah bersalah atau tidak maka sebaiknya, diberikan hal yang menguntungkan bagi kedua terdakwa).
Sementara, kedua terdakwa secara lisan sampaikan, langsung kepada Sang Pengadil berupa, sejak lahir dirinya, menempati obyek atas peninggalan kakeknya.
Atas nota pembelaan, JPU menanggapi, bahwa pihaknya, tetap pada tuntutannya. MET.