www.basudewa-news.com

PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie

Bagikan

Penasehat Hukum, I Komang Aries Dharmawan Sebut, Harusnya Kejaksaan Malu

Basudewanews.com – Surabaya,
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak permohonan Kasasi yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya di Perkara Heru Herlambang Alie.

Perkara diatas, melibatkan Heru Herlambang sebagai terdakwa atas kasus dugaan kekerasan dengan ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.

Perihal, putusan Kasasi diatas, disampaikan, Penasehat Hukum, terdakwa yakni, I Komang Aries Dharmawan, di salah satu ruang Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikesempatan tersebut, I Komang Aries Dharmawan, menyampaikan, di hadapan beberapa awak media berupa, perihal Kasasi dinilai-nya, tak memenuhi syarat formil.

“ Karena tidak memenuhi syarat formil, Kasasi yang diajukan, Jaksa tidak dapat diterima ”, ujar I Komang Aries Dharmawan pada Kamis (9/1/2025).

Masih menurut Komang, penolakan permohonan Kasasi jaksa yang diajukan pada 24 Desember 2024 lalu, tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby dengan dasar hukum perkara pidana yang ancaman hukumannya 1 (satu) tahun tidak bisa diajukan upaya hukum Kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Lantaran tidak memenuhi syarat formil, maka dalam penetapan tersebut, juga memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, untuk tidak mengirimkan berkas perkaranya ke Mahkamah Agung.

” Seharusnya jaksa malu, sudah tau ada aturan tapi masih saja tetap Kasasi “, paparnya.

Lebih lanjut, dengan demikian perkara ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelumnya, I Komang, mengaku, sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait adanya dugaan mafia peradilan karena dirinya, sebagai Penasehat Hukum terdakwa, tidak pernah diberikan relaase (pemberitahuan) atas Kasasi yang dimohonkan Jaksa. Namun, laporan tersebut, telah dicabut pada hari Senin (06/1/2025).

” Kesalahannya ada di petugas kantor pos, karena itu laporannya, kita cabut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya, meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. MET.

Exit mobile version