www.basudewa-news.com

Pokir, Ujian Keimanan APH Situbondo

Bagikan

Basudewanews com – Surabaya, Satu bulan terakhir ini, kata pokir menjadi sangat populer dan mendapat perhatian masyarakat Situbondo.

Pokir sendiri kependekan dari Pokok-pokok Pikiran, yaitu, usulan dari DPRD yang didasarkan pada aspirasi masyarakat untuk pengadaan barang dan jasa. Secara yuridis, Pokir diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dengan demikian, Pokir ini, melekat di semua tingkatan dewan, mulai dari DPRD Kabupaten, Provinsi, sampai DPR RI.

Semakin ke atas, semakin besar anggaran Pokir tiap-tiap anggota dewan. Semakin bagus posisi di masing-masing tingkatan wilayah dewan, semakin besar pula jatah pokirnya.

Besaran Pokir konon juga menjadi bagian daya tawar untuk meloloskan anggaran anggaran yang diminta eksekutif.

Jika saat ini, Pokir DPRD Situbondo, yang menjadi pusat perhatian, dan bukan DPRD Provinsi atau DPR RI, bisa jadi karena dua hal.

Pertama para APH di Situbondo, lemah dalam Pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) anggaran-anggaran dan pelaksanaan Pokir DPRD Provinsi dan DPR RI.

Kedua, bisa jadi sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu diamankan. Sehingga, tutup mata atas pelaksanannya.

Sudah menjadi rahasia umum, mengamankan di awal lebih murah dibanding ketika sudah menjadi perkara pidana.

Itu sebabnya, dulu untuk mengamankan dana desa, pendamping hukumnya adalah pengacara negara.

Padahal kalau mau membuka mata, banyak Pokir dari pusat dan DPRD Provinsi yang tak sesuai dengan anggaran.

Lihat saja misalnya, program Pokir bedah rumah. Konon anggota dewan di tingkat pusat mengambil 30% dari jatah anggaran pokirnya, di tingkat tim sukses yang merupakan kepanjangan tangan dewan, masih diambil lagi 20% sampai 30%, alhasil yang benar tepat sasaran tidak sampai 50%.

Bahkan hampir semua hanya menerima bahan bangunan. Begitu juga program program lainnya.

Persis program P2SEM yang menghebohkan beberapa tahun lalu. Penerima manfaat protes?.

Penerima sudah dipilih orang yang tidak vokal dan bahagia menerima walau tidak sesuai.

Khusus Pokir DPRD Situbondo, setiap anggota konon mendapat jatah Rp. 750.000.000, Wakil Ketua Rp 3 000.000.000 dan Ketua Rp 5 000. 000.000.

Sebenarnya, tidak akan ada persoalan jika pekerjaan yang terkait Pokir ini, dikerjakan secara normal dan mengambil keuntungan wajar.

Namun harus diakui untuk menjadi anggota dewan itu butuh biaya mahal. Jadi dua tahun pertama dicari sebanyak mungkin dana untuk mengembalikan modal yang bisa jadi diantaranya, dari berhutang, dan tiga tahun terakhir digunakan untuk modal kontestasi berikutnya.

Hal begini sebenarnya, bisa terjadi pula pada eksekutif. Maka penulis adalah orang pertama yang akan melihat bagaimana eksekutif nanti mengembalikan biaya-biaya politik, termasuk hutang-hutang politik tanpa Congoco dan tanpa Ngeco’ sehingga bisa naik kelas.

Pada posisi ini, muncul yang namanya keserakahan. Pekerjaan yang mestinya dikerjakan secara wajar, dipilih kontraktor dari keluarga sendiri atau teman sendiri dan keuntungan pribadi yang semau sendiri juga.

Runyamnya, karena ingin untung besar, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Bahkan konon anggaran sekolah rehabilitasi berat, hanya dicat saja.
Bagaimana ketika masalah Pokir ini, tercium bahkan diperiksa APH ?.

Rasanya tak perlu khawatir, Anggota Dewan sudah terbiasa dan selalu punya cara menjinakkan pihak yang mempersoalkannya.

Banyak pihak pesimis soal Pokir yang akan berujung pada peristiwa hukum. Alasannya, tidak ada untung yang signifikan kalau soal Pokir ini, meningkat menjadi penyidikan apalagi sampai ada tersangkanya.

APH yang menangani tidak dapat dana “ kompensasi ”, hubungan dengan Forkopimda menjadi tidak baik dan bisa-bisa anggaran dipangkas, anggaran bantuan untuk instansi vertikal juga dihabisi.

Jika ini, masih bergulir, konon lebih pada titik temu nominalnya. Bahkan konon keimanan APH yang memeriksa dihargai Rp. 500 Juta plus diperhatikan bantuan untuk anggaran Vertikal termasuk menambah anggaran Forkopimda.

Itu masih ditambah jaminan pengamanan dari sorotan media dan LSM. Lihat saja, betapa saktinya dewan, LSM yang bersuara mendadak nyaris tak terdengar lagi suaranya. Perss yang katanya, tak berpihak, menjadi alergi menulis tentang Pokir.

Tapi semua itu, baru konon, bisa jadi keimanan APH yang memeriksa kasus Pokir itu tak selemah itu. Tapi jika memang selemah itu, masih ada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (Janwas) untuk memulai episode berikutnya.

Banyak yang menunggu ending kasus pokir ini. Termasuk pemilik suara terbanyak kedua di masing-masing Dapil. Sebab dari 45 anggota DPRD periode lalu, lebih dari separuh menjadi anggota DPRD Situbondo lagi.

Doa mereka pasti jelek juga ada kontraktor besar yang menunggu berkah di balik musibah pokir DPRD.

Penulis
Roziqien, Aktivis Sosial.

Exit mobile version