
Oleh : Abd. Rahman Saleh, SH,MH
Basudewanews.com – Opini Hukum, Akhirnya, melalui, serangkaian persidangan yang cukup melelahkan Pegi Setiawan mendapatkan, keinginan yang ia inginkan.
Keinginan agar penetapan status tersangkanya, dicabut dan dibatalkan oleh hukum dan minta untuk dibebaskan untuk tidak ditahan atau dibebaskan dari segala jerat hukum atas tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terkabulkan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Erman Sulaiman, mengabulkan, gugatan Pra Peradilan Pegi Setiawan. Hakim menilai tidak ditemukan, bukti satupun.
Pemohon Pegi Setiawan, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh, Polda Jawa Barat.
Maka Hakim berpendapat dan berkesimpulan, penetapan tersangka Pegi Setiawan, dinyatakan, tidak sah dan batal demi hukum.
Ini menjadi catatan tersendiri bagi Kepolisian, ketika ada kasus pidana dan ada peristiwa pidana tidak serta merta polisi dengan kewenangannya, melakukan tindakan hukum yang diluar kewenangannya.
Ada standar hukum yang harus dipedomani sebagai alat ukur untuk mengukur keberadaan hukum pemidanaan dalam menentukan sebagai tersangka dan penetapan tersangka bagi seseorang.
KUHAP sebagai rel dan jalan hukum dalam setiap langkah dan tindakan hukum yang dilakukan oleh, kepolisian dalam kapasitasnya, sebagai penyidik tidak boleh di simpang’i dan harus dijadikan kacamata hukum bagi polisi dalam menyidik dan mengurai peristiwa pidana.
Seseorang tidak begitu saja ditetapkan, menjadi tersangka ada aturan yang harus dilengkapi. Adakah bukti dan alat bukti yang dijadikan sandara dalam penetapan tersangka dalam proses penyidikan.
Status tersangka yang ditetapkan kepada setiap orang adalah merupakan status yang sangat berat dan sangat melukai harkat dan martabat seseorang.
Status tersangka adalah hal yang sangat ditakuti oleh setiap orang dan seseorang yang ditetapkan, sebagai tersangka psikisnya akan drop karena di pikirannya akan menghadapi proses hukum yang berujung kepada pemidanaan.
KUHAP telah memberikan, cakupan penetapan tersangka harus dilengkapi dan dicukupi dengan alat bukti , minimal dua alat bukti yang bisa dijadikan ukuran dan sandaran sebagai arah penetapan tersangka oleh penyidik.
Dalam kasus Pegi Setiawan, ada ruang kosong yang dilakukan oleh, penyidik yakni, tiba-tiba menetapkan, Pegi Setiawan sebagai tersangka. Padahal Pegi Setiawan, tidak pernah diperiksa dan diminta keterangan oleh, pihak kepolisian dalam hal ini, Polda Jawa Barat.
Ukuran yang dipakai oleh penyidik yakni Pegi Setiawan ditetapkan, sebagai DPO yakni, Daftar Pencarian Orang. Kok !, bisa-bisanya menetapkan, DPO.
Keyakinan apa yang dipakai oleh, penyidik Polda Jawa Barat. Hukum pidana tidak mengenal yang namanya abu-abu fakta.
Fakta harus terang benderang di dapat dan diperoleh oleh penyidik manakala menetapkan, seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka bukan dijadikan alat untuk menjustifikasi bahwa Pegi Setiawan, adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Ada ukuran standar yang harus dilakukan oleh setiap penyidik yakni, akurasi fakta dan sumber fakta. Apakah fakta yang didapat oleh penyidik itu benar-benar fakta atau rekayasa fakta.
Hukum pidana ada bukti materiil sebagai ukuran pemidanaan. Sepanjang ada bukti materiil yang meyakinkan bagi polisi sebagai penyidik maka ditetapkanlah sebagai tersangka.
Apabila tidak diketemukan bukti materiil yang cukup jangan coba-coba menetapkan, seseorang sebagai tersangka agar tidak diuji melalui Pra Peradilan penetapan status tersangkanya.
Polisi dan Kepolisian republik Indonesia harus belajar dari kasus Pegi Setiawan sebagai tolak ukur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Gunakan hukum acara pidana yang riil dan benar bukan menggunakan hukum acara pidana sebagai selera penyidik.
Penyidik tidak bisa berselera dengan sesuka hatinya, dengan kewenangan yang dimiliki untuk berbuat arogan dalam memproses setiap proses penyidikan. Polisi harus lebih hati-hati memakai rabu hukum KUHAP sebagai alur proses penyidikan.
Ada ranjau hukum yang akan me-ranjaukan penyidik manakala penyidik keluar dari koridor hukum acara pidana yakni, melalui gugatan Pra Peradilan.
Praperadilan tidak lain, adalah sebagai sarana kontrol yang diberikan oleh hukum agar penyidik tidak semena-mena dan tidak sewenang-wenang dalam menakar proses penyidikan.
Lakukan dengan baik dan benar agar fakta yang didapat berbanding lurus dengan fakta lainnya. Apabila ada fakta yang tidak berbanding lurus dengan fakta lainnya, kekaburan fakta yang akan didapat yang berimbas pada kekaburan hukum.
Hikmah yang didapat dari putusan dikabulkannya gugatan Pra Peradilan Pegi Setiawan, yakni polisi harus hati-hati ketika akan menetapkan tersangka.
Polisi tidak boleh arogan dan tidak boleh menngunakan kewenangan yang ada hanya untuk pemanis penegakan hukum yang akhirnya akan mengelabuhi hukum itu sendiri.
Gunakan standar penyidikan yang profesional dan bermartabat agar polisi tidak salah tangkap dan salah menetapkan sebagai tersangka seperti kasus Pegi Setiawan dengan tujuan,agar hukum benar-benar adil bagi semua masyarakat bangsa Indonesia. Semoga
Abd.Rahman Saleh, SH,MH, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo dan Advokat.