www.basudewa-news.com

Proses Hukum Effendi Pudjihartono Atas Laporan Ellen Sulitya Batal Digelar

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Proses hukum pidana gegara perselisihan sewa lahan milik Kodam V Brawijaya Surabaya, antara Effendi Pudjihartono, Komisaris CV. Kraton Resto Group dengan Ellen Sulitya batal digelar.

Batalnya, proses hukum tersebut, lantaran, Penasehat Hukum Effendi Pudjihartono, ngotot guna Kliennya, sebagai terdakwa guna jalani sidang secara offline alias di hadirkan ke persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Siska dan Darwis, menyatakan, dihadapan Sang Pengadil, bahwa pihaknya, kesulitan menghadirkan terdakwa karena terganjal aturan dari Kemenkumham.

” Yang Mulia, pihak kami kesulitan untuk menghadirkan terdakwa karena pihak Kemenkumham minta penetapan dari Sang Pengadil,” ungkap Darwis.

Mengenai hal ini, Sang Pengadil pun, terpaksa membatalkan proses hukum guna membuat penetapan agar segera di sampaikan ke JPU.

Untuk diketahui, perkara yang melibatkan, Effendi Pudjihartono sebagai terdakwa gegara perselisihan dengan Ellen Sulitya terkait pengelolaan resto Sangria By Planoza diatas lahan milik Kodam V Brawijaya Surabaya.

Pengelolaan lahan di Jalan. Dr.Sutomo No 130, Surabaya, Ellen Sulitya merasa dirugikan oleh, ulah terdakwa yakni, sewa lahan aset Kodam V Brawijaya tersebut, berlangsung selama 30 tahun.

Sewa lahan diatas, terbagi dalam 6 periode dengan durasi waktu selama 5 tahun dan hal ini, tidak disampaikan, oleh terdakwa kepada Ellen Sulitya.

Memasuki periode kedua, terdakwa mengajukan perpanjangan namun, oleh, Kodam V Brawijaya Surabaya, tidak di setujui.

Sehingga, terdakwa sudah tidak memiliki hak atas pengelolaan lahan tersebut, sejak diterbitkannya, surat resmi sejak Maret 2023.

Perihal, perjanjian terdakwa dengan Ellen Sulitya, pada 27 Juli 2022, dilakukan melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Pengelolaan di hadapan Notaris Ferry Gunawan.

Dalam akta, terdakwa mengklaim dirinya sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group yang memiliki hak sewa atas lahan selama 30 tahun tanpa menjelaskan bahwa perjanjian sewa harus diperbarui setiap lima tahun.

Pasca penandatanganan, Ellen Sulitya mengeluarkan, biaya sebesar 998 Juta, dengan rincian 330 Juta ditransfer langsung ke terdakwa.

Pengeluaran lainnya, yakni, biaya renovasi 353 Juta, dan biaya operasional pembukaan restoran sebesar 314 Juta.

Sayangnya, pada 12 Mei 2023, restoran tersebut, tidak dapat beroperasi karena Kodam V/Brawijaya menyatakan, lahan tersebut telah dikembalikan kepada negara.

Hal diatas, Ellen Sulitya, merugi dan melaporkan Effendi Pudjihartono hingga perkara ini, bergulir di meja hijau.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP. MET.

Exit mobile version