www.basudewa-news.com

PT.Jawa Pos Hadirkan Ahli Prof.Nindyo di Perkara Gugatan PMH yang Diajukan Nany Widjaja

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Lanjutan, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan, Nany Widjaja, terhadap PT.Jawa Pos (JP) dan Dahlan Iskan berlangsung Rabu (20/11/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, PT.JP menghadirkan, Ahli Hukum Bisnis dan Keperdataan yakni, Prof.Nindyo Pramono, guna didengar keterangannya, sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya.

Prof. Nindyo, eks guru besar dari Fakultas hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogyakarta, menyampaikan, perihal, Perseroan Terbatas (PT), pemegang saham hingga perjanjian nominee, beneficial owner (pemilik sebenarnya) dan legal owner (pemilik dalam hukum).

Sementara, usai sidang Penasehat Hukum Dahlan Iskan selaku, Tergugat 2 yakni, Johanes Dipa Widjaja, saat ditemui, mengatakan, bahwa pihaknya, menyinggung apa bukti kepemilikan atas saham ?.

Ahli, menyebutkan, surat saham dalam undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia, hanya mengenal saham Atas Nama yakni, nama yang tercantum dalam saham tersebut.

Masih menurut Johanes Dipa, bagaimana kita tahu siapa pemilik sebuah nama ?,.
Ahli : ya !, dilihat di Anggaran Dasar dan perubahannya serta termuat di dalam Daftar Perseroan pada kementerian/ AHU.

Lebih lanjut Ketua Komsa FH Ubaya ini, menambahkan, apa yang tercantum dalam AHU tidak mungkin berbeda dengan apa yang tertuang dalam akta Anggaran Dasar sebuah PT.

Terkait pernyataan, Ahli, bahwa perjanjian nominee diperbolehkan. Namun, Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya ini, mengaku, tidak setuju dengan pendapat Ahli tersebut. Pendapat tersebut, menyesatkan dan tidak berdasar hukum.

Sebab banyak pendapat mengatakan, bahwa nominee merupakan, salah satu bentuk penyelundupan hukum dan itu dilarang oleh undang-undang.

Bahkan undang-undang penanaman modal secara tegas mengatur dalam pasal 33 bahwa pemilikan saham secara nominee dilarang dan berakibat batal demi hukum.

Johanes Dipa menambahkan, dia juga tidak sependapat dengan pernyataan Ahli bahwa saham bisa dimiliki oleh satu orang.

Hal itu, justru bertentangan dengan filosofi PT itu sendiri.
” Persekutuan kan tidak mungkin sendiri pasti lebih dari satu. Sementara Ahli mengatakan, PT boleh didirikan sendiri itu kan hanya PT dalam skala UMKM. Jadi ada batasan dan larangan. Artinya pendapat Ahli bertentangan antara satu dengan yang lain,” ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum Nany Wijaya selaku, Penggugat yakni, Richard Handiwiyanto, menyoroti kompetensi Prof. Nindyo sebagai seorang Ahli sebab menurutnya, Ahli ini, sudah purna dari akademik dan dia saat ini berprofesi sebagai seorang pengacara.

Sehingga ke-adaministrasiannya, sudah tidak bisa kita bicarakan lagi di sini, karena dia sudah berubah dari akademisi menjadi profesional, dia sudah menjadi penyelenggara hukum itu sendiri,” ujarnya.

Richard menambahkan, apa yang disampaikan, Ahli dalam persidangan mengejutkan dirinya dan tim, sebab apa yang disampaikan, Ahli adalah berdasarkan, penafsiran sendiri dan apabila dikejar penafsirannya juga tidak bisa dijawab.

” ketika kita mengutarakan, semacam ilustrasi tapi beliau seperti marah menjawabnya. Padahal di persidangan dalam mengajukan pertanyaan, tergugat satu juga mengemukakan ilustrasi tapi bisa dijawab. Giliran kita yang menyampaikan ilustrasi, tapi Ahli terlihat jengkel,” ujarnya.

Richard mencotohkan, keterangan Ahli terlihat saham nominee yang mana dalam undang-undang PT, jelas diatur bahwa saham nominee dilarang. Begitupun, dalam penjelasan juga dijelaskan adanya penggunaan saham nominee.

” Tapi Ahli malah punya pendapat sendiri. Atas dasar apa pernyataan tersebut, bahkan dia selalu berdalih termasuk tim 16 (penyusun undang-undang), dia hanya satu diantara 16 bukan berarti dia tau semua dibalik normal ini. Artinya, dia menafsirkan berbeda dengan apa yang ditulis, dan itu dilarang. Kalau ini dibiarkan maka hukum bisa ditafsirkan sendiri yang akhirnya tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

Richard mengatakan, bahwa Ahli bersikukuh menjelaskan mengenai penafsiran nominee yang menurut dia tidak dilarang tapi tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya.

” Ahli juga mengelak menjelaskan mengenai norma dalam frasa kalimat di Undang-undang. Yang artinya memiliki penafsiran sendiri. Namun kami yakin bahwa persidangan ini, tidak terikat dengan keterangan Ahli ,” tegas Richard.

Secara terpisah Penasehat Hukum PT JP selaku, Tergugat satu yakni, Eleazar Leslie Sayogo, mengatakan, ada tiga poin penting yang disampaikan, Ahli yakni, terkait ketentuan nominee yang tidak dilarang.

Poin kedua orang yang membuat surat pernyataan maka dia yang harus bertanggungjawab atas apa yang dibuatnya sendiri tidak bisa menyangkut pautkan dengan orang lain, yang tidak ikut tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut.

Eleazar menambahkan, poin ketiga adalah fakta bahwa deviden diberikan pada Bu Nany yang dia berikan kepada Jawa Pos secara sukarela tanpa syarat. 

Terkait keberatan Penggugat terkait kompetensi Ahli, Eleazar menilai bahwa itu hanya bentuk ketakutan Penggugat yang dianggap menyembunyikan fakta.

” Justru saya yang bertanya pada penggugat kenapa seakan takut dengan keterangan ahli ini, apa mereka menyembunyikan sebuah fakta, atau takut atas fakta yang diungkapkan atau bagaimana,” ujarnya. MET.

Exit mobile version