
Basudewa-news.com – Surabaya, Pukulan yang dilayangkan Jemy Peno terhadap Andreas Tanuseputra berbuah pidana penjara selama 5 bulan. Vonis tersebut, berlangsung Rabu (19/11/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, Sang Pengadil dalam bacaan putusan, menyatakan, Jemy Peno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sang Pengadil menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan
terdakwa tetap ditahan.
Ikhwal perkara tersebut, bermula Jemy Peno menggoda Yuyun Dwi Prihandini dengan cara mencubit. Hal ini, mendapat teguran, memantik Jemy Peno pukul Andreas Tanuseputra hingga perkara tersebut, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Peristiwa diatas, terjadi di Resto Maem’muk Plaza Graha Loop Jalan. Mayjend Yono Soewoyo Surabaya, pada (17/6/2005), kala Jemy Peno dikenalkan oleh, Rudy Lie kepada Andreas Tanuseputra dan Yuyun Dwi Prihandini pada sesi perayaan HUT. MET.