www.basudewa-news.com

Putusan Kasasi Usman Wibisono Bakal Berbuntut Panjang

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Pasca putusan bebas bagi Usman Wibisono anggota Pembinaan Mental Kyokushinkai Karate Do Indonesia di tingkat Kasasi bakal berbuntut panjang.

Usman, yang merupakan, pemegang sabuk hitam Kyokushinkai Karate Do Indonesia, yang didirikan Nardi T. Nirwanto S.A, di perkara tersebut, dikriminalisasi karena memperjuangkan uang arisan yang dihimpun dari anggota untuk pengembangan perguruan.

Namun, upaya Usman Wibisono malah dianggap melakukan pencemaran nama baik. Sehingga, proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya Usman Wibisono di vonis hukuman 2 tahun penjara.

Vonis di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, membuat Usman Wibisono melakukan upaya hukum Banding ditingkat Pengadilan Tinggi, dengan putusan yaitu, 18 bulan.

Upaya hukum Usman Wibisono terus berlanjut, hingga Kasasi dengan putusan bahwa Usman Wibisono dinyatakan, tidak terbukti secara sah bersalah alias bebas dari segala tuntutan hukum.

Pasca putusan bebas di tingkat Kasasi  Penasehat Hukum, Usman Wibisono yaitu, Wahab SH.MH., saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan, ada beberapa rencana yang akan dilakukan pasca putusan bebas di tingkat Kasasi.

Adapun, beberapa rencana diantaranya, yakni, bakal melaporkan beberapa pihak yang terkait, dengan pengelolaan uang arisan yang menjadi ikhwal perkara Usman Wibisono harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Masih menurut, Wahab, ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di perkara pidana atau yang memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di tingkat Kepolisian.

Lebih lanjut, putusan di tingkat Kasasi yang isinya, yakni, mengembalikan harkat dan martabat dari Usman Wibisono yang semula di tuduh melakukan sebuah tindak pidana.

Dalam isi putusan Kasasi itulah, dirinya sebagai Penasehat Hukum, Usman Wibisono, mesti menindaklanjuti guna mengembalikan harkat dan martabat kliennya.

Saat disinggung bentuk tindak lanjut, Wahab, menyampaikan, bahwa pihaknya berencana akan mengajukan laporan balik.

Alasan mendasar guna melaporkan balik yakni, adanya dugaan beberapa nama memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di perkara pidana.

Selain itu, pihaknya juga masih merumuskan atau menyusun rencana untuk mengajukan gugatan keperdataan karena di perkara itu, ada kerugian Materiil dan In-materiil bagi Usman Wibisono.

Diruang yang lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina, saat disinggung terkait Putusan Kasasi, mengatakan, dengan adanya Putusan Kasasi yang menyatakan, Usman Wibisono, tidak bersalah maka saya akan melaksanakan dan mematuhi Putusan tersebut. MET.

Exit mobile version