
Basudewanews.com – Surabaya, Riri Riansyah yang mengaku, Direktur National Promotor Officer di CV. Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia, bisa datangkan grup band Sheila On 7 pada sesi acara Pentas Seni Liberty K22 yang diselenggarakan oleh, SMAN 15 Surabaya.
Tawaran tersebut, diamini oleh panitia penyelenggara diantaranya, Bima Tri Pradicta dan Rania Luthfia Nastiti.
Selanjutnya, pada Kamis (4/8/2022) keduanya membuat perjanjian kontrak kerjasama. Dalam perjanjian Bima Tri Pradicta mewakili SMAN 15 Surabaya.
Usai kesepakatan dalam perjanjian SMAN 15 melakukan, pembayaran sebesar 245 Juta plus PPN sebesar 11 persen dan pembayaran tersebut, dibayar secara bertahap melalui transfer ke rekening CV.
Freaksmedia Corporate Indonesia.
Sayangnya, pada sesi acara Pentas Seni Liberty K 22, pada (29/10/2022), terdakwa tidak mampu mendatangkan grup band Sheila On 7.
Hal tersebut, membuat SMAN 15 Surabaya, merugi sebesar 196 Juta, dan membawa perkara ini hingga ke meja hijau guna terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dipersidangan, pada Rabu (7/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dyah Ratry, dihadapan Sang Pengadil, memohon keterangan saksi guna dibacakan karena sudah melayangkan surat terhadap saksi namun, keberadaannya sedang ada di Jakarta.
Mengenai hal diatas, Sang Pengadil Ni Putu Sri Indayani, menawarkan terhadap terdakwa atas keterangan saksi guna dibacakan JPU. Dalam tanggapan, terdakwa menyatakan, tidak keberatan atas keterangan saksi yang dibacakan JPU.
Adapun, keterangan saksi yang dibacakan JPU, pada intinya, yakni, saksi Herawati yang memperkenalkan terdakwa terkait pagelaran seni yang diselenggarakan SMAN 15 Surabaya.
Keterangan lainnya, bahwa terdakwa tidak pernah mengembalikan uang SMAN 15 Surabaya.
Dalam tanggapan terdakwa menyangkal tidak mengembalikan uang SMAN 15 Surabaya.
” Saya sudah mengembalikan melalui transfer, Yang Mulia namun, hanya sebesar 15 Juta ,” ujar terdakwa.
Atas sangkalan terdakwa, Sang Pengadil mengingatkan, terdakwa bahwa dalil yang disampaikan, harus ada bukti transfer.
” Kalau ada pengembalian kamu harus bisa buktikan bukti bukti transfer jangan hanya omong doang ,” ucap Sang Pengadil.
Sedangkan, dalam sesi agenda pemeriksaan, terdakwa mengaku, tidak bisa mendatangkan grup band Sheila on 7.
Pengakuan lainnya, dirinya sudah menerima uang SMAN 15 Surabaya sebesar 196 Juta dan uang tersebut, habis untuk operasional juga untuk kepentingan pribadi.
” Saya mengaku bersalah Yang Mulia ,” tutur terdakwa.
Dalam perkara diatas, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP. MET.