
Basudewanews.com – Surabaya, Kurir narkoba Riyan Ardli Hidayat, ditangkap Polrestabes Surabaya, sebelum menjalankan perintah Vale guna mengambil sabu di Hotel Yello yang terletak di Jalan. Jemursari nomor.176 Surabaya.
Tertangkapnya, Riyan Ardli Hidayat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Siska, menyematkan, statusnya, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, usai membacakan, dakwaan JPU, menghadirkan, Daniel sebagai saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa guna dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, Daniel, mengatakan, menangkap terdakwa berdasarkan, pengembangan dari Ismail yang ditangkap lebih dulu pada (27/12/2024) di Lobby Hotel Yello di Surabaya.
Masih menurut saksi, Ismail diendus Jajaran Polrestabes Surabaya, lantaran, meranjau sabu seberat 1 Kg.
” Sabu seberat 1 Kg tersebut, sudah di ranjau atau di letakkan di Kamar 709 Hotel Yello, Yang Mulia,” ujar saksi.
Lebih lanjut, dari penangkapan Ismail inilah, didapat informasi bahwa sabu yang diranjau akan diambil terdakwa dengan perintah dari Vale.
Berdasarkan, nyanyian Ismail, saksi bersama tim melakukan pengejaran menuju tempat tinggal terdakwa yang berlokasi di Malang.
Alhasil, dari penangkapan terdakwa ditemukan ganja seberat 500 gram, timbangan elektrik dan Handphone. Selanjutnya, dalam pengembangan, terdakwa mengaku, ganja tersebut, miliknya, dan akan melaksanakan perintah Vale guna mengambil sabu ranjau dengan upah sebesar 1 Juta.
” Terdakwa mengaku, upah 1 Juta sudah diterima dari Vale namun, dirinya, menunggu perintah guna mengambil sabu di Hotel Yello Surabaya,” ungkap saksi.
Hal lainnya, disampaikan, saksi, yakni, dari Ismail di dapati ada bukti percakapan dengan Riyan maka kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Malang.
Selain itu, terdakwa juga mengaku, baru 2 kali ini, mendapat perintah guna meranjau narkoba.
” Terdakwa mengaku, sebelumnya juga pernah melaksanakan tugas guna meranjau sabu. Namun, untuk yang kedua kalinya, sebelum melakukan tugasnya, keburu di tangkap atas nyanyian Ismail ,” ucap saksi.
Usai saksi memberikan, keterangan Sang Pengadil meminta, JPU guna menghadirkan lagi 1 orang saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan, melalui, Laboratorium Forensik Polri Surabaya dengan nomor 29697/2024/NNF, yakni, 1 kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 1,066 gram.
Telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 10733 / NNF /2024 tanggal 02 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md.Disimpulkan, bahwa barang bukti diatas, adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MET.