
Basudewanews.com – Surabaya, Investasi Cuan Grup yang menjanjikan keuntungan 17 persen tiap bulan malah, berbuah bagi Rully Febriana, ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan tindak pidana penipuan.
Dalam persidangan, agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa, mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan.
Tuntutan tersebut, JPU, menyatakan, perbuatan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan diatas, Penasehat Hukum terdakwa yaitu, Ridwan Obeth Pandjaitan, akan menyampaikan, nota pembelaan di persidangan berikutnya.
Usai sidang, saat ditemui, Penasehat Hukum, Ridwan Obeth Pandjaitan, mengatakan, atas tuntutan JPU, menyampaikan, bahwa kliennya, sebagai Komisaris di CV. Cuan Grup dan pertanggung jawabannya, terkait modal yang ada di CV.Cuan Grup.
Namun, pada kenyataannya, usaha itu, ternyata fiktif yang semula CV tersebut, bergerak dalam bidang perdagangan pada umumnya ternyata, digunakan, arisan dan investasi.
Hal ini, tentu tidak ada korelasinya, dengan akta pendirian CV.Cuan Grup. Terkait, tuntutan JPU pihaknya, mengapresiasi.
” Nantinya, kami memohon pertimbangan Sang Pengadil atas nota pembelaan kami pada persidangan yang akan datang, bisa menyentuh hati nurani Sang Pengadil karena kliennya, memiliki 2 anak kecil-kecil yang masih membutuhkan, kasih sayang dari terdakwa ,” pungkas Ridwan Obeth Pandjaitan. MET.