www.basudewa-news.com

Saksi Benny Sebut, Diancam Clurit Akan Dibunuh. Toni Sutikno SangkalTak Cekik Hanya Memegang

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya,  Polemik hak pengelolaan di perumahan Darmo Hill Surabaya, berbuntut Toni Sutikno ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan penganiayaan.

Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut, Toni Sutikno, oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Darwis, perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 351
ayat (1) KUHP.

Saat sidang berlangsung, JPU, menghadirkan 3 orang saksi guna dimintai keterangan. Adapun, ke-tiga saksi yaitu, Benny Saputro, M.Yahya Setiawan dan Rizal.

Benny Saputro, mengawali keterangannya, berupa, sebelumnya, ada polemik berkepanjangan terkait, hak pengelolaan developer perumahan Darmo Hill Surabaya.

Polemik tersebut, berdampak adanya gugatan perdata antara warga dengan developer perumahan Darmo Hill hingga membuahkan, Putusan Mahkamah Agung RI : 594/Pdt.G/ 2022 / PN.SBY Juncto. No. 166/PDT/2023/PT. SBY Juncto No. 165 K/PDT/2024, tanggal 26 April 2024.

Berdasarkan, putusan MA diatas, Benny mendapat tugas guna membagikan selebaran hasil putusan ke beberapa warga penghuni perumahan Darmo Hill Surabaya.

Tugas tersebut, dilaksanakan bawahan Benny, yakni, M.Yahya Setiawan dan Rizal selaku, sekuriti perumahan.

Dari sinilah, perkara pidana yang menyeret Toni Sutikno, bermula, saat M.Yahya Setiawan akan membagikan selebaran hasil putusan MA mendapat reaksi dari terdakwa.

Masih menurut Benny, selebaran itu, dirampas terdakwa dan diremas remas dibuang ke tanah.

Secara otomatis, M.Yahya Setiawan bermaksud memungut selebaran yang dibuang tersebut. Namun, dilarang terdakwa agar M.Yahya memanggil atasannya.

Mengetahui, hal ini, Benny bermaksud datang menemui malah mendapat reaksi yakni, langsung di piting lehernya dan secara refleks Rizal mencoba mengabadikan peristiwa itu, melalui kamera Handphone.

Peristiwa itu direkam malah membuat amarah terdakwa memuncak dengan merampas Handphone tersebut.
Hal ini, direksi Benny dengan berpesan, agar terdakwa jangan main hakim sendiri.

Selanjutnya, Benny, diberitahu terdakwa agar jangan pura pura kamu.
” Tak cekik beneran dan saya ambilkan celurit ku bunuh sekalian ,” kata Benny meniru ucapan ancaman terdakwa.

Benny juga membeberkan, ada ancaman lain dari terdakwa berupa, agar tidak menyebarkan selebaran putusan MA ke warga.

Lebih lanjut, Benny, dihadapan Sang Pengadil, menyampaikan, dirinya lebih memilih menghindar guna meninggalkan terdakwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya, Benny, menceritakan peristiwa tersebut, ke Developer perumahan Darmo Hill Surabaya, hingga adanya, laporan ke pihak berwajib yang berbuah proses hukum bagi terdakwa.

Hal lainnya, disampaikan, Benny, yakni, pasca peristiwa ini, dirinya, mengalami meme di leher, badan capek semua juga mendapat ancaman.

Diujung keterangannya, Benny, mengaku, tidak ada upaya permintaan maaf dari terdakwa meski perkara ini, berproses ke meja hijau.

Sedangkan, keterangan M.Yahya Setiawan dan Rizal hampir sama dengan yang disampaikan Benny.

Dikesempatan lain, JPU, menawarkan terhadap terdakwa apakah ada kehendak guna melakukan permintaan maaf terhadap Benny Setiawan.

Sayangnya, berulang kali penawaran JPU tersebut, tidak didengar dengan jelas oleh, terdakwa.
” Tidak dengar , apa bisa suara lebih keras ,” ucap terdakwa.

Sementara, Sang Pengadil, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan ke-tiga saksi. Dikesempatan itu, terdakwa menyangkal keterangan Benny.
” Saya tidak mencekik Yang Mulia hanya memegang ,” tutur terdakwa.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.

Exit mobile version