
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap Penasehat Hukum Tjejep Mohammad Yasien.yang terjadi di depot nasi goreng Zhaang, Jalan Griya Kebraon, Surabaya, berlangsung di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/5/2025).
Dipersidangan, Tjejep dalam keterangannya, sebagai saksi korban, membeberkan, kronologi kekerasan yang dialaminya hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis selama dua setengah hari di rumah sakit.
insiden tersebut, bermula saat dirinya mendapat kuasa untuk menangani penyelesaian tagihan kartu kredit milik Abdoel Prakoso Santoso di Bank BNI.
Saat mendatangi depot ZHAANG, Tjejep mengaku langsung dihadang oleh seorang pria bernama Nixon.
“Begitu masuk, saya dipaksa duduk oleh Nixon. Saat saya melawan, ada yang mendorong. Setelah itu saya memilih pulang dan menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Karang Pilang agar lokasi diamankan,” ujar Tjejep.
Namun situasi memburuk saat Tjejep kembali ke lokasi. Ia mengaku diintimidasi oleh sekitar 20 orang yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.
“Saya ditendang, kepala dan badan saya dipukuli. Kekerasan itu terjadi sebelum dan setelah kehadiran aparat kepolisian,” lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa akibat aksi brutal tersebut, dirinya mengalami sesak napas, keringat dingin, serta pandangan yang menggelap.
Dalam kondisi setengah sadar, Tjejep mengamankan diri ke dalam mobil polisi yang berada di lokasi. Ketika sadar, ia sudah berada di rumah sakit dengan kondisi kepala memar.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait identitas pelaku pemukulan, Tjejep mengaku tidak dapat mengingat dengan pasti apakah tiga terdakwa di ruang sidang merupakan pelaku.
“Saya tidak terlalu ingat dengan yang tiga ini,” jawabnya.
Saat ditanya mengenai adanya upaya damai, Tjejep mengaku, belum ada penyelesaian secara hukum.
” Hanya ada permintaan maaf dari istrinya Nixon. Namun tidak saya tanggapi, dan perkara ini saya serahkan ke kuasa hukum saya,” tegasnya.
Sedangkan, Abdoel Prakoso Santoso alias Proko, menyatakan, sempat melihat ada pelaku yang melempar dan membanting kursi di dalam depot, namun tidak mampu mengidentifikasi secara pasti karena wajah para pelaku dianggap mirip.
” Wajah-wajah mereka terlihat di CCTV yang saat ini sudah disita polisi,” ujarnya.
Dalam persidangan, muncul perdebatan antara tim Penasehat Hukum terdakwa Amo Ateng dkk dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keabsahan berita acara penyitaan barang bukti.
Tim Penasehat Hukum, menyoroti absennya tanda tangan pemilik barang dalam dokumen penyitaan yang dibuat penyidik pada 15 dan 16 Januari 2025.
Pada dokumen pertama, tiga kursi plastik rusak dan sebuah tempat sendok yang juga rusak disita tanpa disertai tanda tangan saksi Abdoel Proko.
Sementara dokumen kedua yang mencatat penyitaan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV juga tidak mencantumkan tanda tangan pelapor Azhar Suryansyah Machfuddin.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Syarifudin Rakib, saat ditemui, menyampaikan, bahwa apabila ditanyakan dalam persidangan, saksi Tjejep akan menyatakan, telah memaafkan para terdakwa.
“Alasannya karena mereka hanya pekerja yang disuruh. Target utamanya seharusnya BNI,” kata Syarifudin. MET.