
Keterangan Saksi Dirut PT.Citra Bangun Selaras Dibacakan JPU Disoal Penasehat Hukum Terdakwa
Basudewanews.com – Surabaya, Kasus dugaan penipuan bisnis gula yang merugikan Pengacara Kosasih, berdampak Mulia Wiryanto, ditetapkan, sebagai terdakwa kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/3/2025).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anuwibowo, menghadirkan, Willem Lumingkemas Umbas guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Keterangan Willem Lumingkemas Umbas, di sanggah oleh, Tim Penasehat Hukum terdakwa, lantaran, keterangan saksi tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa terjadinya dugaan penipuan bisnis gula.
Adapun, inti dari keterangan Willem yakni, kenal terdakwa karena pernah bertemu di hotel JW.Marriot Surabaya, tepatnya, di restoran Jepang.
” Kami bertiga, yakni, Kosasih, Rahmat Santoso dan saya bertemu terdakwa di restoran Jepang makan siang bersama ,” terangnya.
Pertemuan itu, terjadi 2 kali dan posisi duduk terdakwa dekat bersampingan dengan Kosasih. Namun, saya tidak mendengar apa yang dibicarakan keduanya.
Seingat saksi, setelah itu ada pertemuan lagi tepatnya, di kantor Purnawan.
Selanjutnya, saksi mendengar dari cerita Kosasih bahwa terdakwa tawarkan bisnis pembelian gula. Diawal awal, Kosasih tidak tertarik namun, pasca pertemuan di kantor Purnawan, Kosasih tertarik.
” Kosasih menceritakan, bahwa tertarik di bisnis itu karena tak perlu ikut terlibat bekerja dan di janjikan akan mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Sayangnya, saksi juga tak mengetahui secara langsung jika Kosasih sudah menanamkan modalnya sebesar 10 Milyard kemudian beberapa saat dari penanaman modal Kosasih sudah tidak mendapatkan keuntungan lagi maka dilaporkannya, terdakwa ke Polisi.
” Janji janji terdakwa tidak dilaksanakan maka Kosasih melaporkan ke Polisi ,” ucap saksi menirukan kalimat dari Kosasih.
Sementara, keterangan saksi di soal oleh, Penasehat Hukum terdakwa, lantaran dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kosasih, saksi menyebut, keterangan tersebut, dari cerita Kosasih dan tidak ditunjukkan bukti bukti perjanjian kerjasama bisnis gula.
Dipersidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa, mengurai, bahwa saksi tidak
mendengar dan melihat. Namun, bersedia menjadi saksi ?.
Willem mengatakan, dirinya bersedia bersaksi karena atas permintaan teman baiknya yakni, Kosasih dan dipersidangan saya memberikan keterangan yang sesuai seperti yang di ceritakan Kosasih.
” Ya, apa yang saya sampaikan dipersidangan, dari cerita Kosasih ,” terang Willem.
Sementara, terdakwa menanggapi keterangan Willem, bahwa saksi hanya diberitahu perihal pekerjaan saya dan justru tidak tahu terkait perjanjian kerjasama, penanaman modal serta keuntungan.
” Saksi tidak mengetahui semua dan keterangannya, dari cerita Kosasih ,” ungkap terdakwa.
Sedangkan, keterangan Joko Sutarjo, selaku, Dirut PT. Citra Bangun Selaras, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bandung, tak bisa hadir di persidangan dan rencana keterangannya bakal dibacakan JPU di reaksi oleh, Tim Penasehat Hukum terdakwa.
Adapun, reaksi Penasehat Hukum terdakwa yakni, bahwa keterangan Joko Sutarjo adalah fakta guna mengurai perkara dugaan penipuan yang melibatkan kliennya sebagai terdakwa.
Kami miliki banyak bukti bukti surat perjanjian, pemesanan gula, surat jalan maupun Purchasing Order (PO) dari PT. Citra Bangun Selaras namun, dalam keterangannya, saksi menyebut, tidak mengetahui, bahwa terdakwa ada kerjasama dengan PT.CBS.
” Atas keterangan saksi inilah, kliennya ditetapkan, sebagai terdakwa. Padahal, sejak tahun 2020 kliennya, menjalin kerjasama dengan PT.CBS ,” ungkapnya.
Atas reaksi keberatan Penasehat Hukum terdakwa, Sang Pengadil, Djuanto, menyarankan, agar Penasehat Hukum terdakwa bisa menyampaikan, bukti bukti tersebut, di agenda nota pembelaan atau pledoi.
Adapun, inti keterangan saksi Joko Sutarjo, yang dibacakan JPU yakni, berupa, saksi yang menjabat Dirut PT.CBS pada Desember 2024, di bidang pengadaan barang Pemkab Bandung.
Bahwa saksi tidak mengenal, Kosasih Dkk, PT.CBS milik BUMD guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), saksi menyebut, tidak pernah ada kerjasama dengan pihak lain atau dengan terdakwa.
Selain itu, saksi juga menyatakan, pihaknya tidak pernah membeli gula ke terdakwa serta tidak mengetahui, siapa pemilik uang 10 Milyard dan siapa yang menerima uang tersebut, dalam perkara ini.
Atas keterangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa menanggapi berupa, dirinya, ada kerjasama sejak tahun 2020 dan keterangan saksi tidak benar karena saksi masuk sebagai Direktur PT.CBS, di tahun 2023.
Usai sidang, salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon, saat ditemui, mengatakan, pihaknya, sangat keberatan atas keterangan saksi yang dibacakan JPU.
Hal keberatan yakni, keterangan saksi membuat Kliennya ditetapkan sebagai terdakwa hingga saat ini. Oleh karena itu, kami menyoal ke Sang Pengadil agar bisa terlihat secara terang benderang dan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
Fransiska menambahkan, sebenarnya, keterangan, Joko Sutarjo, adalah keterangan pamungkas yang memberatkan kliennya.
Apalagi, saksi tidak bisa dihadirkan, ke persidangan namun, dibacakan JPU membuat kami keberatan dan pihaknya, sangat menghormati kebijakan Sang Pengadil perihal keterangan saksi dibacakan oleh JPU.
Diujung keterangan, Penasehat Hukum Fransiska Xaveria Wahon, menyatakan, sangat keberatan atas keterangan saksi yang dibacakan lantaran, keterangan tersebut, saksi memulai menjabat Direktur PT. CBS di tahun 2023.
” Saksi memberikan keterangan, tatkala baru menjabat Direktur PT.CBS di tahun 2023. Padahal, kliennya sudah melakukan kerjasama tersebut, sejak 2020 ,” terangnya.
Kami memiliki semua bukti bukti bahwa ada penunjukan kerjasama PT.CBS sebagai BUMD Jabar.
” Semua bukti bukti itu, kami punya Akta nya ,” pungkas Fransiska Xaveria Wahon. MET.