www.basudewa-news.com

Sangkaan Pengeroyokan Para Saksi Sebut Tidak Ada Yang Memukul

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara sangkaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Yasien memasuki sidang agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menghadirkan 3 terdakwa yang diindikasi terlibat dalam peristiwa itu.

Dipersidangan, tiga terdakwa dimintai keterangan sebagai saksi kunci, diantaranya, Ade Ardianto Suroso, Amo Ateng Juliando, dan Ronaldo Danielo yang berlangsung Selasa (17/6/2025).

Ke-tiga terdakwa dimintai keterangan atas peristiwa yang melibatkan, Nikson Briliyan Maskikit yang juga berstatus sebagai terdakwa (berkas terpisah).

Adapun, keterangan para saksi yakni, membantah keras telah melakukan pemukulan terhadap Tjejep Yasien. Mereka mengaku, hanya mendorong dan berusaha menahan Tjejep Yasien agar tidak membuat keributan di lokasi.

“Saya hanya menahan bahunya Tjejep agar duduk. Tidak ada tindakan pemukulan,” ujar  Ade Ardianto.

Ia menambahkan, bahwa dirinya, berada di lokasi bukan untuk menagih utang. Melainkan, untuk mengklarifikasi ancaman yang sebelumnya, dilontarkan Tjejep Yasien kepada terdakwa Nikson.

Hal yang sama, diungkapkan,  Amo Ateng berupa,  ia mengaku masuk ke depot dalam kondisi emosi setelah melihat keributan, dan hanya sempat mendorong dada dan menarik tangan Tjejep Yasien.

” Saya ikut mendorong karena suasana sudah panas, tapi tidak sampai memukul,” terang Amo Ateng.

Selanjutnya, Sang Pengadil, Sih Yuliati, meminta penjelasan rinci dari para saksi. Ke-tiga saksi konsisten menyebut, hanya melakukan dorongan fisik tanpa ada kekerasan berat seperti yang didakwakan JPU.

Perihal, adanya kerusakan sejumlah barang di lokasi kejadian, para saksi mengaku, tidak mengetahui siapa pelakunya.

Mereka juga membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, dengan mengklaim tak diberi kesempatan membaca isi dokumen sebelum menandatangani.
” Isi BAP tidak sesuai. Saya hanya disuruh tanda tangan saja,” ujar Ade.

Saksi lainnya, Leonardo, juga menyatakan, dirinya hanya menahan bahu korban agar duduk, bukan memukul.

Fakta menarik muncul saat saksi Amo Ateng menyebut, bahwa kedatangan mereka ke depot adalah atas permintaan pihak Bank BNI terkait utang atas nama Abdoel Proko.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, yaitu , Syarifudin Rakib, menilai keterangan saksi di Pengadilan lebih kredibel ketimbang di BAP.

Pihaknya berharap, Sang Pengadil  memegang dan mencatat keterangan dari para saksi yang langsung yang diucapkan di persidangan.

” Fakta sidang hari ini, menunjukkan tidak ada pemukulan. Hanya dorong-mendorong. Siapa pelaku penendangan atau pengeroyokan sebenarnya ?. Itu belum jelas karena banyak orang saat kejadian,” ujarnya usai sidang. MET.

Exit mobile version