
Oleh : Moh. Hanif fariyadi
Praktisi Hukum
Basudewa-news.com – Situbondo, Bupati Situbondo, Mas Rio, memang seorang pejabat yang istimewa. Dia punya kemampuan yang tidak bisa dilakukan oleh Bupati-Bupati Situbondo pendahulu-nya.
Salah satu yang hanya Mas Bupati Rio bisa lakukan adalah kemampuannya, ‘menciptakan’ musuh. Setelah menciptakan drama Versus jurnalis kemudian Versus Kades Sumberanyar.
Kali ini, musuh yang diciptakan adalah Kasat Reskrim Polres Situbondo, sejumlah APH, bahkan Tim Hukumnya sendiri. Bisa jadi, diduga secara tidak langsung, setelah menciptakan musuh di timur dan tengah, Mas Bupati Rio juga akan mencari musuh dari wilayah barat.
Drama penciptaan musuh baru tersebut, berawal dari ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Nomer 100.3.3.2/180/431.013/2025 Tentang “Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Premanisme Yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Serta Iklim Investasi.”
Dalam SK tanpa tanggal dan tanpa masa berlaku tersebut, Bupati Mas Rio mengangkat Syaiful Bahri sebagai Ketua Satgas dan Sadik sebagai Sekretaris.
Tak ada masalah sebenarnya, dengan salah satu Pembina LSM yang punya jejak digital pernah beberapa kali turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasinya itu.
Begitu juga dengan Ketua LSM Perkasa tersebut. Apalagi selama ini, mereka juga dikenal sebagai pembela Mas Bupati. Jika di tingkat nasional ada istilah ” Termul ” agar dapat posisi komisaris, wajar saja jika Termul tingkat lokal mendapat apresiasi dengan diberikan posisi.
Masalahnya, terletak dari cara Mas Bupati dalam memahami Pedoman Pembentukan Satgas tersebut. Dalam diktum 7 pedoman Pembentukan Satgas disebutkan, pembentukan satgas daerah berpedoman pada Pembentukan Satgas Nasional.
Nah, di struktur susunan keanggotaan satgas nasional, posisi Ketua Satgas dijabat oleh Kabareskrim. Maka mengacu kepada struktur tersebut, Ketua Satgas di Provinsi dijabat oleh Direktur Reskrimum, dan di Kabupaten/Kota mestinya Ketua Satgas dijabat oleh Kasat Reskrim.
Inilah yang kemudian bisa disebut, Mas Bupati menciptakan musuh baru. Tanpa mengecilkan figur Syaiful dan Sadik, bukan tanpa alasan posisi ketua dan Sekretaris Satgas diisi oleh APH.
Bisa di bayangkan jika tim ini bekerja, seorang Syaiful sebagai Ketua Satgas yang sering melakukan unjuk rasa, tiba-tiba memerintah pejabat-pejabat sekelas Intelkam, Kasie Intel Kejaksaan, Kabag-ops dan perwira-perwira lainnya ?.
Alih-alih mendapat kehormatan, bagi mereka. Hal seperti ini, lebih tepat dikatakan, sebagai penghinaan walaupun honor sebagai anggota satgas konon menggiurkan.
Mas Bupati mungkin bisa berdalih, tak ada aturan tertulis siapa yang bisa menjadi Ketua Satgas yang artinya, kalau tidak dilarang berarti boleh. Namun, sebagai pejabat Mas Bupati harus membaca juga yang tersirat.
Tapi menurutku, ini kesalahan bagian hukum dan Tim Hukum. Sudah tahu Mas Bupati lemah dalam memahami administrasi birokrasi, tidak memberikan masukan yang memadai.
Alih-alih memberi masukan, dua anggota Tim Hukum Bupati malah bersedia menjadi anggota Satgas. Sekelas Doktor dan advokat legendaris harus tunduk pada perintah LSM.
Menurutku, sebenarnya ini, cara Mas Bupati mendown-grade Tim Hukum yang mulai tidak disukai dikarantina di “Satgas Preman”. Karena Satgas kabarnya, akan beranggaran Ratusan Juta, bisa juga ini, akan menjadi jebakan Batman, eh Ultramen!
Cobalah kaji lagi struktur keanggotaan di tingkat nasional. Adakah unsur lain (swasta) di luar APH dan pemerintahan ?. Jika sudah dikaji, boleh kok direvisi. Kali ini, jangan lupa diberi tanggal dan masa berlakunya. Ke depan nasihat sederhana saya, berpikir dulu sebelum bertindak. Jangan sebaliknya.