
Basudewanews.com – Surabaya, Status Ivan Sugiamto sebagai terdakwa pada Rabu (5/2/2025), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, gelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bacaan dakwaan disebutkan, terdakwa melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal
80 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Jeratan pasal diatas berawal dari peristiwa yang viral di berbagai medsos bahwa di
lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa yang tak terima anaknya di sebut anjing pudel.
Merasa tak terima terdakwa datang di sekolah SMK Gloria Surabaya, meminta pelaku guna meminta maaf sembari menggonggong.
Dari sinilah, rekaman video berdurasi beberapa menit menjadi viral atas perlakuan terdakwa.
Usai bacaan dakwaan Penasehat Hukum terdakwa, menyampaikan, kepada Sang Pengadil untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. MET.