
M.Azizul, M.Setiyadi Langoday Dan Moh. Syahril Mualim KM 8 Victory Diadili Dalam Berkas Terpisah Diadili Bersamaan
Basudewanews.com – Surabaya, Kasus muat Satwa yang di lindungi asal Asiki Papua Selatan menempatkan, Muali KM Victory 8 yaitu, M.Azizul, M.Setiyadi Langoday dan M.Syahril ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, terpaksa ditunda.
Penundaan sidang lanjutan, bagi ketiga terdakwa, disampaikan, Sang Pengadil Darwanto, bahwa sidang terpaksa ditunda lantaran, Ketua Sang Pengadil tak bisa hadir karena suaminya sedang sakit.
Untuk diketahui, di perkara tersebut, ke-tiga terdakwa terjerembab kasus atas sangkaan muat Satwa yang dilindungi tak disertai kelengkapan dokumen.
Ketiga terdakwa adalah Mualim I KM. Victory 8 di Perusahaan PT. Inti Samudera Timur bergerak dibidang pelayaran angkutan barang yang beralamat di Jalan. Kalianget nomor 160 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Perusahaan PT.Inti Samudera Timur, memiliki trip yang berlayar dari Surabaya Asiki Papua Selatan, Tarjun Kalsel, Pangkalanbun Kalbar, kembali ke Surabaya.
Tatkala KM.Victory 8 bersandar di Pelabuhan Mirah Tanjung Perak Surabaya, Tim Intelair Subdit Gakkum mendapati ke-tiga terdakwa muat satwa burung yang dilindungi antara lain, 2 ekor jenis Kasuari , 4 jenis Cendrawasih Raja, 4 ekor Cenderawasih Apoda dan 1 ekor Nuri Bayan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, M.Setiyadi Langoday, mendapat upah sebesar 500 Ribu Rupiah dari Andika yang kini, statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, JPU menjerat ketiga terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 A ayat (1) huruf d Juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990.
Atau tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 KUHPidana. MET.