
Basudewa-news.com – Surabaya, Menerima kiriman Kokain narkotika golongan I di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo Kota Surabaya, Kitty Van Riemsdijk warga negara asal Belanda divonis 5 tahun penjara.
Sidang bacaan putusan tersebut, berlangsung secara on-line di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, gegara Kitty Van Riemsdijk sakit pada pergelangan kaki.
Selain vonis pidana penjara selama 5 tahun Sang Pengadil Marcus Ferdinand juga menjatuhi pidana denda sebesar 500 Juta subsider 4 bulan 20 hari.
Dipersidangan, sebelumnya, agenda bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, guna menyatakan, Kitty Van Riemsdijk terbukti bersalah.
Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.
Menjatuhkan pidana terhadap Kitty Van Riemsdijk dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 1 Milyard subsider 4 bulan penjara.
Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan, Kitty Van Riemsdijk melakukan pembayaran sebesar 18 Juta via transfer guna memesan Kokain dan Dismethyltryptamine serta Ketamin kepada Adam Ace.
Pada (20/6/2025), jajaran Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Kitty Van Riemsdijk yang berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Dari penggeledahan diketemukan, 5 bungkus kertas putih berisi serbuk Kokain dengan berat total Netto ± 4,699 Gram dan
2 bungkus plastik yang berisi serbuk (Dismethyltryptamine) dengan berat total Netto ± 0,863 Gram serta Sekop yang terbuat dari besi dan Handphone.
Sedangkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05627/NNF/2025, setelah pemerintah laboratories kriminalistik disimpulkan, Barang Bukti BB tersebut, milik Kitty Van Riemsdijk.
Atas perbuatannya, Kitty Van Riemsdijk terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 atau terancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI NO 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MET.