
Basudewanews.com – Surabaya, Gegara simpan 33 Poket Ganja, penjaga warung kopi (Warkop) di Jalan.Wonorejo, Surabaya diamankan Jajaran Polresta Tanjung Perak Surabaya.
ISK (45), diduga sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja sehingga, diamankan pada Selasa (4/3/2025) malam, setelah Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Berdasarkan, laporan atau informasi dari masyarakat tersebut, pihak Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menindak lanjuti laporan dan dinyatakan, benar maka dilakukan penangkapan serta penggeledahan di warung kopi.
“Ganja kering ditemukan sebanyak 33 poket dengan berat total 77,61 gram, yang sudah dikemas dalam Poket klip siap edar serta dilakukan penyitaan uang hasil penjualan senilai 100 Ribu ,” Jelas AKP. Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, yakni, Khusen, pada Rabu (12/03/2025).
Khusen, menambahkan, tersangka di tangkap atas kecurigaan masyarakat tentang aktivitas keseharian penjaga warung kopi yang gerak-geriknya sangat tak wajar sehingga masyarakat menginfokan ke anggota.
” Dari informasi itulah, anggota kami melakukan pengintaian hingga menemukan 33 kantong plastik klip kecil berisi ganja kering. Bukan hanya itu, polisi juga temukan lintingan ganja seberat 1,09 gram dan kertas paper ,” ungkapnya.
Tersangka beserta Barang Buktinya (BB) kini, diamankan dan sudah di lakukan proses pengembangan oleh, petugas kepolisian guna mengetahui, dari mana asal ganja kering tersebut diperoleh.
” Sementara tersangka masih dalam pengembangan guna menggali siapa pemasok daun ganja kering terhadap ISK itu ,” terangnya.
Selain, pengembangan tersangka juga dijebloskan kedalam penjara milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna pertanggung jawaban tersangka atas perbuatanya.
Adapun, jeratan pasal bagi tersangka yakni, dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. AP.