
Basudewa-news.com – Surabaya, Soeskah Eny Marwati yang disangka pemalsuan surat, dipersidangan yang berlangsung Rabu (12/11/2025), oleh, Sang Pengadil Purnomo Hardiyanto, divonis bebas.
Vonis bebas tersebut, Sang Pengadil perkara yang menjerat Soeskah Eny Marwati, telah kedaluwarsa sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.
Atas putusan itu, Penasehat Hukum Soeskah, yakni, Boyamin Saiman, saat dihubungi melalui, layanan telepon selulernya, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Sang Pengadil.
Namun, ia menyebut, apresiasi itu “ setengah hati ” karena sejak awal pihaknya, sudah meminta agar perkara dihentikan dengan alasan yang sama.
” Putusan ini kami hormati. Tapi sejak awal kami sudah ingatkan bahwa perkara ini, seharusnya tidak sampai disidangkan karena jelas-jelas sudah daluwarsa,” ungkap Boyamin Saiman.
Boyamin berpesan, aga Kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum Banding maupun Kasasi. Ia menilai, teori baru yang digunakan Jaksa untuk menghitung masa daluwarsa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
” Kalau jaksa tetap Banding atau Kasasi, kami akan gugat balik lewat Pra-peradilan ganti rugi atas penahanan Soeskah. Kliennya, sudah divonis bebas dan kami yakini, sejak awal akan menang ,” papar Boyamin.
Boyamin, menambahkan, langkah tersebut, bukan semata pembelaan, tapi juga bentuk penegakan hukum agar kejaksaan lebih berhati-hati.
” Kami baru saja menang kasus serupa di Jakarta melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini akan menjadi tambahan rekor kemenangan tim kami,” imbuhnya.
Sementara, saat disinggung, upaya hukum Pra-peradilan yang sedang bergulir dan mengalami penundaan, apakah bakal dicabut ?. Boyamin Saiman, mengatakan, kita tunggu jawaban dari Polda Jatim. MET.