
Basudewa-news.com – Surabaya, Soeskah Eny Marwati dinyatakan, terbukti bersalah menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, yakni, pasal 263 ayat (2) KUHP.
Tuntutan JPU, Basuki Wiryawan, tersebut, berlangsung pada Rabu (24/9/2025), di ruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, JPU berkeyakinan bahwa Soeskah Eny Marwati tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak.
Dalam dakwaan JPU, penggunaan surat palsu disebutkan, pada tahun 1999 hingga tahun 2000. Namun, diketahui pada tahun 2017 ke Polda Jatim.
Selain itu, JPU meyakini, perkara tersebut, belum dinyatakan, daluwarsa (sesuai Yurisprudensi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 261/Pid/2014/PT.Bdg Jo Putusan Mahkamah Agung No. 825 K/Pid/2014 (dihitung sejak surat palsu itu diketahui dan digunakan ).
Perkara ini, bermula adanya gugatan perdata dari Linggo Hadiprayitno (dulunya penggugat) atas objek rumah di daerah Kendalsari Selatan 2, RT. 01/RW.03 Kelurahan Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut Surabaya.
Dalam gugatan diatas, Soeskah Eny Marwati sebagai Tergugat IV, lalu tanggal 7 Agustus 1995 dengan No.585/Pdt.G/1994 /PN.Sby diputus dengan putusan menolak gugatan Linggo Hadiprayitno selaku, Penggugat.
Kemudian, Linggo Hadiprayitno, ajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan Nomor : 729/PDT/1996/PT.Sby. Pada tanggal 16 Mei 1997 diputus dengan putusan menerima permohonan Banding Penggugat.
Serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 7 Agustus 1995 No.585/Pdt,G/1994/PN.Sby yang dimohonkan Banding.
Putusan Banding tersebut, diberitahukan kepada para pihak termasuk saksi maupun Soeskah Eny Marwati. Setelah tenggang waktu yang ditentukan, tidak ada yang mengajukan upaya hukum Kasasi tanggal 21 Januari 1998 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa selanjutnya, Soeskah Eny Marwati melalui, Penasehat Hukumnya, Sudiman Sidabukke, S,H.,C.N, mengajukan permohonan Kasasi melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan, menyerahkan Surat Keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, Nomor : 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) yang berisikan, Surat release pemberitahuan isi Putusan Banding yang belum di terima oleh, Soeskah Eny Marwati karena yang bersangkutan telah pindah ke Manyar Rejo 1 Surabaya sejak tanggal 1 Oktober 1996.
Padahal Kelurahan Ngagelrejo tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat keterangan tersebut dan surat keterangan itu, dilampirkan dalam Memori Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Pada tanggal 4 Juli 2003 perkara Kasasi No. 2791 K/Pdt/2000 diputus dengan amar putusan mengabulkan permohonan Kasasi Soeskah Eny Marwati selaku, Pemohon kasasi I serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 16 Mei 1997 No. 729/Pdt/1996/PT.Sby.
Masih dalam dakwaan JPU, atas perbuatan Soeskah Eny Marwati inilah yang merugikan Linggo Hadiprayitno karena Pengadilan mau menerima permohonan Kasasi dan mengirimkan Memori Kasasi karena dilampiri Surat keterangan Nomor : 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit).
Sehingga putusan Banding Surabaya Nomor : 729/PDT/1996/PT.Sby, tanggal 16 Mei 1997 yang seharusnya sudah Inkrah atas objek rumah di daerah Kendalsari Selatan 2 Rt. 01/Rw.03 Kelurahan Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut Surabaya, yang menjadi milik Linggo Hadiprayitno tidak jadi Inkrah. MET.