www.basudewa-news.com

Suami Istri Dilaporkan Penyerobotan Lahan 3 Warga Beri Keterangan Sebagai Saksi

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara sangkaan penyerobotan lahan, sebagaimana jeratan Jaksa, yakni, pasal 167 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, suami istri ditetapkan, sebagai terdakwa berlangsung, Senin (18/2/2025).

Perkara pidana yang menjerat Sugeng Handoyo dan istri yaitu, Siti Mualiyah, tersebut, tampak Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, hadirkan 3 warga Donokerto Surabaya.

Adapun, ke-tiga saksi diantaranya, Mariono eks Ketua RW yang kini sebagai Ketua RT,  terlahir di area obyek yang di sengketa kan, menyebutkan, asal usul rumah atau lahan yang ditempati Sugeng bersama istri semenjak di zaman kakeknya.

“Asal usul yang menempati rumah itu, ya keluarga dari kakeknya Sugeng. Bahkan saya belum lahir, rumah itu ditempati secara turun temurun,” ujar Mariono, mantan ketua RW 02 Donokerto di tahun 2017-2022.

Selain itu, semua warga kampung juga tahu asal muasalnya rumah tersebut. Diketahui saksi, saya belum lahir obyek itu sudah ditempati Gadri Oetomo yang tak lain, adalah kakek Sugeng. Hingga turun temurun sampai ke Sugeng.

Tetapi pada tahun 2005, Sugeng kok dituduh melakukan penyerobotan tanah atas obyek yang kini, menjadi sengketa,” terangnya.

Masih menurut Mariono, di tahun 2017  Viktori Sidharta mengaku, di kantor Kelurahan Kapasan mempunyai rumah di Jalan Donokerto X1/70 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

” Kala itu,  Victor di kantor Kelurahan Kapasan mengatakan, mempunyai rumah Donokerto nomor 70. Saat itu saya dipanggil oleh, Bambang selaku Lurah ,” terangnya.

Lebih lanjut, Lurah tidak menghiraukan Victor lantaran, tidak bisa menunjukkan surat surat hak kepemilikan.

Tidak hanya disitu saja, Victor kemudian lapor ke Polsek Simokerto dan sempat ada  Bimmas untuk klarifikasi itu.

Selanjutnya, pada tahun 2021, ada dua orang mengaku dari Polrestabes untuk membahas, itu atas suruhan Victor.

Sebagaimana informasi, Katanya dilimpahkan ke Yayasan, dan membawa surat ditandatangani oleh, Baktiono saat itu sebagai anggota Dewan. Karena pihaknya, tidak ikut campur dalam hal itu, Mariono hendak mengantar ke rumah Sugeng untuk klarifikasi namun keduanya malah pergi.

Sementara Deni ketua RT 10, di wilayah Donokerto juga menambahkan, dengan tegas bahwa Sugeng bertempat di rumahnya itu semenjak saat ada kakeknya.

” Semua orang sudah tahu, Sugeng sudah lama semenjak lahir sudah menempati rumah itu,” tegasnya.

Sedangkan, Rudi Ketua RT 04, di wilayah Donokerto juga berkata sama dengan para saksi lainnya. “Kasihan pak Sugeng, padahal beliau nempati disana semenjak ada kakeknya, dan orang tuanya, hingga sampai sekarang dirinya mempunyai cucu,” pungkas Rudi.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, M.Affan, saat ditemui, dalam tanggapan terkait, keterangan ketiga saksi yaitu, kedua terdakwa Sugeng beserta istri disebutkan, sejak lahir hingga saat ini, tinggal di obyek yang di perkarakan.

” Sangat jelas para saksi diantaranya, tokoh masyarakat RW maupun warga asli Donokerto menyebutkan, bahwa Sugeng ini, mulai lahir hingga saat ini berada di rumah Donokerto di obyek tersebut yang disengketakan ,” beber M.Affan.

Ketiga saksi itu, tidak mengenal  Panji Buana Sidharta. Jadi tanah itu, ditempati oleh, Gadri Oetomo (kakeknya Sugeng) karena beliau sudah meninggal dan yang meneruskan disana adalah Semi dari mulai tahun 1978.

” Semi adalah orang tuanya Sugeng tinggal sejak 1978 kemudian di tahun 1988 Gadri meninggal dunia  maka secara otomatis yang menguasai Semi ibunya  Sugeng ,” ujarnya.

Anehnya, Sugeng dituduh melakukan penyerobotan tanah, setelah itu, tiba tiba  ada yang melaporkan Sugeng dengan dakwaan menempati rumah mulai tahun 2004-2005.

Sedangkan, beliau saja lahirnya disana bahkan sampai anak cucunya, masih disana hingga sekarang. Khan aneh !, Sugeng malah dituding menyerobot, justru beliau ini, yang diserobot.

Selain itu, muncul SHM atas nama Panji Buana Sidharta, sedangkan, dalam pengajuan permohonan surat itu harus penguasaan bidang tanah secara fisik selama 20 tahun terlebih dahulu.

” Pada Undang Undang Pokok Agraria kan seperti itu, sedangkan mulai kapan Panji Buana Sidharta itu tinggal, wong dia juga gak pernah disana,” ungkapnya.

Masih menurut Penasehat Hukum, M. Affan, dalam hal persyaratan pendaftaran pengajuan SHM harus adanya pengukuran tanah.

“Seharusnya kan ada pengukuran tanah kalau memang ada pendaftaran SHM. Dan ada saksi dari tetangga kanan kiri, juga Lurah ,” ungkapnya.

Dalam hal ini, M.Affan, menduga ada oknum Kelurahan yang bermain dengan Panji Buana Sidharta. Tidak ada pengukuran kok jadi SHM.

Perkara sangkaan penyerobotan lahan yang menjerat kliennya, M. Affan, menilai Kliennya,  menjadi korban mafia tanah.
Pihaknya berharap ada keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Semoga saja dari keterangan ketiga saksi ini, ada keadilan untuk klien saya di Pengadilan Negeri Surabaya, karena Sugeng itu menempati rumah bukan baru-baru ini, tapi sudah turun menurun mulai dari kakek beliau sudah menempati rumah itu. MET.

Exit mobile version