
Penasehat Hukum Terdakwa Sebut, PT.Sinar Galaxy Tidak Mengantongi Sertifikat & Tidak Bisa Mengurus sertifikat.
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara tindak pidana pemalsuan akta otentik yang menjerat Sugeng sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung pada Selasa (16/7/2024) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan 3 saksi untuk didengar keterangannya.
Adapun, ke-tiga saksi yakni, Harsasi, Yongki Supriyanto dan Ong Hengky Ongko Wijoyo. Dari ke-tiga saksi tersebut, keterangan Ong Hengky Ongko Wijoyo malah terkesan melemahkan dakwaan JPU.
Adapun, yang disampaikan Ong Hengky Ongko Wijoyo, yakni, dirinya membeli tanah pada medio 2014 dari terdakwa selaku, ahli waris dari Atminah.
Lebih lanjut, Ong Hengky Ongko Wijoyo, mengatakan, semua proses pembelian melalui, Notaris Agatha Henny Asmana Sipa.
Dalam proses di Notaris, Agatha Henny Asmana Sipa, menyebutkan, obyek tanah aman, tidak dalam sengketa dan tidak dalam blokir pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
” Itu aturan wajib semua Notaris,” terang saksi.
Selanjutnya, Ong Hengky Ongko Wijoyo, melakukan Ikatan Jual Beli (IJB) yang disertai pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 150 Juta yang diterima terdakwa selaku, ahli waris.
” Saya menandatangani IJB serta terdakwa. Semua yang mengurus Notaris,” papar Ong Hengky Ongko Wijoyo.
Kemudian Proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tinjau lapangan, Notaris, Ong Hengky Ongko Wijoyo dan ada batas patok yang dipasang ahli waris.
Berikutnya, Ong Hengky Ongko Wijoyo menunggu nunggu kok belum selesai ?. Bahkan, hingga perkara ini di persidangan juga belum selesai.
Masih menurut, Ong Hengky Ongko Wijoyo, dirinya, mendapat jawaban masih dalam proses.
Disinggung JPU, terkait sertifikat obyek tanah yang dijual terdakwa, Ong Hengky Ongko Wijoyo mengatakan, dirinya hanya melihat dan tidak boleh memegang.
” Setahu saya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Atminah asli ,” tutur saksi.
Setelah itu, Ong Hengky Ongko Wijoyo, memaparkan, tidak ada orang yang mendatanginya yang mengaku atau meng klaim tanah tersebut.
Diujung keterangan, Ong Hengky Ongko Wijoyo, menyebut, setelah lakukan IJB dan ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
” PBB atas nama saya dan yang membayar pajak pun, juga Hingga sekarang sertifikat ada di Notaris,” pungkas Ong Hengky Ongko Wijoyo.
Atas keterangan Ong Hengky Ongko Wijoyo lantas mengapa terdakwa dijerat Pasal 266 ayat 2 KUHP.
Menukil dalam dakwaan disebutkan, bahwa DR. H. Udin, selaku, Ketua Tim Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun telah membeli tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM nomor 71 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Udin, melakukan pembelian tanah diatas, dari Dirut PT. Sinar Galaxy yakni, Bambang Widayanto, sesuai adanya surat Akta Perjanjian nomor 51 pada medio 19 Februari 1981 yang dibuat dihadapan Notaris, yaitu, R. Soebiono Danoe Sastro.
Sedangkan, sebelumnya pada medio 1975, secara fisik tanah dikuasai oleh, petani kemudian tanah dikuasai PT.Sinar Galaxy dan pada medio 1981 hingga sekarang tanah dikuasai oleh, Udin.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Agus, saat ditemui mengatakan, kliennya ditetapkan, sebagai terdakwa karena kriminalisasi dari mafia tanah yang mengorbankan seseorang yang seharusnya,
hal ini adalah kasus perdata.
Tetapi dipaksakan pidana karena cara pembuktiannya sangat mudah. Salah satunya, jual beli fiktif atau tidak tapi seolah-olah jual beli tersebut, sah.
Apakah itu, pemalsuan tanda tangan atau cap jempol dari orang orang yang sudah almarhum.
Disinilah !, yang ingin kami urai atau korek dan cari bukti bukti keabsahan dari jual beli atau peralihan hak.
Adapun, yang dimaksud jual beli fiktif tentunya, kami menduga pemilik hak pertama dengan pembeli yang pertama kami melihat ada cacat semua (Atminah dengan PT.Galaxy).
” Kami ingin mendalami dan mengorek kebenaran atas jual beli tersebut. Yang jelas tidak ada jual beli melainkan surat pernyataan ,” terang Agus.
Disinggung terkait keterangan yang disampaikan, Ong Hengky Ongko Wijoyo, Agus, menyampaikan, sebagaimana fakta tadi, memang ada jual beli yang memenuhi syarat bahkan bukti PBB sudah atas nama Ong Hengky Ongko Wijoyo.
Berarti ini, jual beli yang memenuhi syarat namun, demikian juga kami ingin melihat keabsahan keabsahan secara detail.
Agus, menambahkan, jual beli obyek tanah yang pertama ini, tidak memenuhi syarat yang sah. Ini harusnya, sengketa keperdataan.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, yakni, Dimas, menambahkan, surat pernyataan itu bukan menjual tapi hanya pelepasan hak yang merupakan belum merubah hak status tanah yakni, tanah itu bersifat tanah gogol.
Apabila tanah gogol diperjualbelikan harus ada SK jika berbicara hukum pertanahan dan ini akan kami jadikan materi jadi belum ada produk hukum yang mengesahkan pelepasan hak yang dilakukan antara Atminah dengan PT.Sinar Galaxy.
Sehingga, timbul hak hak perdata lain yang masih dimiliki oleh ahli waris. Sehingga, dikatakan, memalsukan nah ! memalsukan yang mana ?.
Dimas, mengaku, masa pelepasan hak memang lebih dulu daripada IJB. Namun, harus diuji dulu karena sertifikat masih atas nama Atminah.
Diketahuinya, PT.Sinar Galaxy tidak mengantongi sertifikat dan tidak bisa mengurus sertifikat.
” Secara jelas akan kita buktikan fakta hukum yang sebenar benarnya, memang sengketa ini benar benar sifatnya sengketa perdata tentunya, bila ini dipaksakan pidana itu adalah kriminalisasi,” pungkasnya. MET.