www.basudewa-news.com

Syukur Suardi Sopir PT. Global Link Logistic Kirim Cat Malah Diadili

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Perusahaan jasa angkutan yakni,PT.Global Link Logistic (GLL) laporkan salah satu sopirnya yaitu, Syukur Suardi gegara kirim barang ke Berau Kalimantan Timur malah berkurang.

Proses hukum tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2026), yang beragenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan 2 saksi.

Kedua saksi yang dihadirkan, JPU yaitu, Febrianto dan Alfon Butar Butar dalam keterangannya, mengaku, kenal dengan Syukur Suardi adalah sopir PT. GLL yang telah ditetapkan, sebagai terdakwa.

Febrianto mengawali keterangannya, berupa, terdakwa bertugas membawa armada Truck kirim barang diangkut ke Pelabuhan.

Diperkara ini, saksi mengatakan, terdakwa dilaporkan lantaran, perusahaan EMKL selaku, ekspedisi memberi informasi bahwa barang yang dikirim tujuan Berau Kalimantan Timur hilang hampir separuh.

” Informasi yang kami terima kiriman barang Cat hilang. Padahal, barang yang dikirim dalam keadaan segel “, ungkap saksi.

Lalu kami dalami dan di cek GPS ternyata ada anomali pengiriman. Kala itu, sempat
kami tanya dan terdakwa tidak mengaku.
Dari CCTV pabrik barang yang dimuat lengkap kemudian di tujuan separuhnya hilang.

” Jumlah barang cat yang hilang total keseluruhan sekitar 198 Juta “, jelasnya.

Setelah kami telusuri ternyata terdakwa sudah 3 kali. Operandi terdakwa kami curigai dari GPS mobil berhenti terlalu lama di Tol Banyu Urip juga di Tol Teluk Lamong.

Masih menurutnya, PT.Global Logistik selaku, jasa angkutan dan saksi yang melaporkan terdakwa karena ada bukti CCTV.

Sementara Alfon Butar Butar mengatakan, Truck yang bermuatan cat dikendarai terdakwa yang berdasarkan, membawa surat jalan lalu rencana cat tersebut, akan dikirim ke Berau Kalimantan Timur ternyata barang sampai tujuan berkurang.

Lebih lanjut, Alfon menyebutkan, terdakwa saat ditanya mengaku tidak tahu. Setelah di cros cek, ternyata barang yang di segel tetap di buka tanpa merusak segel.

Saksi juga menyatakan, baru kali ini, perusahaannya kehilangan. Sedangkan, keterangan lainnya, Barang Bukti (BB) berupa, Flashdisk, surat jalan muat yang dikeluarkan PT.Tirta Kencana Tata Warna dan unit truck milik PT.GLL yang kini, masih di Kejaksaan.

Dalam dakwaan JPU, ada keterlibatan terduga pelaku lainnya, yakni, Usman yang statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peran Usman, menawari terdakwa barang yang dimuat guna dijual. Setelah terdakwa dan Usman sepakat, sekira pukul : 23.50 WIB, proses muat barang sudah selsai dilaksanakan dan dilakukan penyegelan oleh checker lalu dilakukan timbang muatan.

Kemudian, dilanjutkan proses pengambilan 2 (dua) lembar surat jalan muat yang di keluarkan PT. Tirta Kencana Tata Warna.

Pada Selasa (09/12/2025) sekira pukul : 01.15 WIB, terdakwa dihubungi Usman untuk menuju ke bahu pintu keluar Tol Banyu Urip Surabaya.

Kemudian, setelah sampai ditempat Usman datang bersama 2 orang temannya, dengan maksud untuk mencari kotak GPS dan melepasnya lalu ditaruh di pinggir jalan pintu keluar tol Banyu Urip Surabaya.

Selanjutnya, terdakwa diarahkan Usman untuk jalan menuju ke daerah pergudangan permata Jalan. Tanjungsari 44 Surabaya, dengan tujuan melakukan proses pemindahan barang cat.

Setelah proses pemindahan muatan selesai terdakwa diarahkan Usman untuk berangkat Kembali menuju lokasi pintu masuk Tol Banyu Urip Surabaya, guna memasang kembali kotak GPS.

Akibat perbuatan terdakwa PT.GLL merugi sekitar 198 Juta dan terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 488 KUHP. MET.

Exit mobile version