www.basudewa-news.com

Tak Bisa Hadirkan Saksi Hakim Ingatkan Jaksa Mepetnya Masa Tahanan

Bagikan

Pandu Utomo Sulisyan Terima 1,4 Milyard Tak Selesaikan Pekerjaan Diadili

Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda saksi atas kasus penipuan yang menetapkan, Pandu Utomo Sulisyan  sebagai terdakwa terpaksa ditunda lantaran, Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, yaitu, Hajita, tak bisa menghadirkan para saksi.

Mengenal hal tersebut, Sang Pengadil mengingatkan, JPU Hajita, untuk segera menghadirkan saksi di sidang berikutnya, karena mepetnya masa tahanan terdakwa.

Dalam Perkara tersebut, Pandu Utomo Sulisyan, dalam dakwaan disebutkan, sebagai Komisaris CV.Pemuda Ekpres yang bergerak di bidang jasa pengiriman telah
menerima penawaran pengiriman barang berupa, plat besi sebanyak 1 Ribu Ton.

Plat besi seberat 1 Ribu Ton rencana diangkut dari Surabaya ke Bitung dengan ongkos sebesar Rp.1,4 Milyard. Maka terjalin kesepakatan dan dibuat Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani
CV.Pemuda Ekspres dengan PT. Global Jet Supply Chain.

Pasca pembayaran CV. Pemuda Ekspres  tak kunjung melakukan pengiriman dan barang tidak sampai di tempat tujuan.

Masih dalam dakwaan, terdakwa berdalih salah melakukan penghitungan ongkos pengiriman barang dikarenakan ada biaya tambahan overnight (menginap) dan biaya loading dan aloading (bongkar muat) di Pelabuhan Jakarta.

Sehingga, terdakwa meminta biaya tambahan terhadap PT. Global Jet Supply Chain melalui, Xiang Yiyi. Namun, Xiang Yiyi, meminta bukti tambahan pembayaran dan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti tambahan pembayaran.

Selanjutnya, dalam kurun waktu sejak bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023, terdakwa yang telah menerima uang pembayaran lantaran, hubungan kerja dengan PT. Global Jet Supply Chain untuk pengiriman barang.

Sayangnya, terdakwa dengan sengaja dan secara melawan hukum uang pembayaran tersebut, masuk ke rekening pribadi dan tidak dipenuhinya pekerjaan sehingga PT.Global Jet Supply Chain merugi sekitar 1,4 Milyard.

Atas perbuatannya, Pandu Utomo Sulisyan dijerat pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 374 atau pasal 378 KUHP. MET.

Exit mobile version