
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara tindak pidana penggelapan secara berlanjut yang menjerat Tan Andy Martan sebagai terdakwa oleh, Hakim divonis 45 bulan penjara.
Vonis diatas, dibacakan Hakim di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung pada Selasa (15/7/2025).
Dalam putusan, Hakim sependapat dengan jeratan pasal Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya yakni, pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan diatas, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Roni Bagus Widarto, dalam tanggapan menyatakan, menghormati putusan Majelis Hakim.
Roni Bagus Widarto juga berpesan, ini lonceng alarm bagi pimpinan perusahaan ketika ada kriminalisasi pimpinan perusahaan yang sudah mengabdi, bekerja berpuluh-puluh tahun tanpa adanya mediasi atau kekeluargaan. Begitu muncul kerugian langsung dihadapkan pada tuntutan hukum.
Hal hal yang demikian, merupakan alarm atau peringatan ” Mencekam dunia usaha kita “, paparnya.
Dalam perkara ini, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa sebagai pengelola toko Mas Sabar dan koperasi simpan pinjam di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok 4 No.130-A, Surabaya, dilaporkan oleh Kastowo Ongkowidjojo pemilik toko emas.
Terdakwa yang bertugas melaksanakan, dan menggunakan rekening terdakwa dan Kastowo Ongkowidjojo guna operasional dengan pertanggungjawaban terhadap Kastowo Ongkowidjojo.
Pada bulan Agustus 2023 terdakwa menjual emas milik toko Emas Sabar yang tidak diingat lagi jumlahnya kemudian hasil penjualan emas tersebut, tidak dicatatkan ke pembukuan kas harian. Sehingga, antara nota pembelian dan nota penjualan ada selisih.
Selain itu, terdakwa juga menjual barang emas gadai yang tidak diingat lagi jumlahnya dan sebagian diganti dengan emas imitasi agar Kastowo Ongkowidjojo tidak melakukan kontrol barang gadai di etalase serta membuat nota pembayaran bunga fiktif yang seolah-olah ada orang yang membayar bunga gadai.
Padahal, sejak 2006 barang gadai emas oleh, terdakwa sudah dijual dengan menghilangkan bukti bukti surat.
Atas perbuatan terdakwa diatas, Kastowo Ongkowidjojo pada 2023 melakukan audit internal maka berdasarkan hasil audit itulah diketahui kerugian sekitar 2 Milyard. MET.