
Basudewanews.com – Surabaya, Ade Yolando,M.Fikar Maulana dan Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, tandatangani 3 Surat Perintah Kerja (SPK), dari PT.Angkasa Pura kantor Komplek Gedung 528 Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diadili.
Proses hukum bagi ke-tiga terdakwa, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, ke-tiganya, disangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jeratan pasal diatas bagi ke-tiga terdakwa dalam dakwaan JPU diduga ketiga terdakwa telah menandatangani 3 SPK dari PT.Angkasa Pura guna pembiayaan pengiriman tiang listrik sebanyak 270 batang, pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dan pengiriman Rig dan Services dari Mamahak Kalimantan Timur Tujuan Marunda Jakarta Utara.
Dari pembiayaan pengiriman tersebut, PT.Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian sekitar 4 Milyard. Sedangkan, ke-tiga terdakwa diadili dalam berkas terpisah serta Ade Yolando dan Thomas Bambang akan eksepsi dakwaan JPU. MET.