
Penasehat Hukum Gunadi Handoko, Sebut, SP3 Ini Aneh !.
Basudewanews.com – Surabaya, Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim, Polrestabes Surabaya, memicu Tonny Hendrawan Tanjung ajukan Praperadilan.
Upaya hukum Praperadilan, dalam sidang Sidang lanjutan, yang berlangsung, Senin (2/6/2025), beragendakan jawaban dari Polrestabes Surabaya, atas Praperadilan yang diajukan Tonny Hendrawan Tanjung.
Sesi jawaban itu, Polrestabes Surabaya, sebagai Termohon. Setelah mengajukan jawaban yang disertai bahwa jawaban tersebut, dianggap telah dibacakan yang diamini oleh pihak Pemohon yakni, Tonny Hendrawan Tanjung.
Usai sidang, Gunadi Handoko selaku, Penasehat Hukum dari pihak Pemohon yakni, Tonny Hendrawan Tanjung, tatkala ditemui usai sidang, menyampaikan, sidang lanjutan, adalah agenda jawaban dari pihak Termohon yaitu, Polrestabes Surabaya.
Dipersidangan selanjutnya, pihaknya, selaku, Pemohon akan memberikan tanggapan atau Replik atas jawaban pihak Termohon yaitu, Polrestabes Surabaya.
Disinggung, terkait pihaknya mengajukan Praperadilan, Penasehat Hukum, Gunadi Handoko, menyampaikan, pihaknya, keberatan atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Alasan yang mendasari pihaknya, mengajukan Praperadilan yakni, berdasar analisa hukum kami, bahwa Surat Penghentian Penyidikan itu, dikatakan, tidak cukup bukti namun, kami malah menemukan sedikitnya 3 alat bukti.
Adapun, yang dimaksud 3 alat bukti, Penasehat Hukum, Gunadi Handoko, menyebutkan, adanya 5 orang saksi, 2 Ahli yang sengaja dihadirkan dari Jogyakarta dan bukti surat.
” Ketiga alat bukti tersebut, kami hadirkan saat proses Penyidikan. Surat Penghentian Penyidikan ini sangat aneh ! ,” terangnya.
Keanehan yang dimaksud, yakni, tidak cukup alat bukti dan ditambah bahwa pihak Penyidik Polrestabes Surabaya, sudah mengajukan permohonan penetapan penyitaan.
Perihal, penyitaan tersebut, telah dikabulkan oleh, Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya, jika sudah melakukan penyitaan berarti sudah masuk ke proses penyidikan.
Penasehat Hukum Gunadi,menambahkan, jika sudah proses penyidikan berarti sudah ada tersangka dan sudah dilakukan penyitaan.
” Hal inilah !, kontradiktif dan sangat aneh ,” imbuhnya.
Diujung keterangan, Penasehat Hukum, Gunadi, mengatakan, akan memeriksa dan mempelajari jawaban dari piha Termohon yakni, Polrestabes Surabaya guna menanggapi dipersidangan selanjutnya, di agenda Replik. MET.