www.basudewa-news.com

Terbukti Lakukan Penipuan Happy Yuniar Rakhman Divonis 3 Tahun

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Direktur PT. Arta Guna Jaya yakni, Happy Yuniar Rakhman, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan Divonis 3 tahun penjara.

Sidang agenda putusan, dibacakan Sang Pengadil, Yoes Hartyarso yang berlangsung Rabu (30/10/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan tersebut, senada dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Darwis, yang menyatakan,  Happy Yuniar Rakhman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam jeratan pasal 378 K U H P.

Atas putusan diatas, Happy Yuniar Rakhman menyatakan, pikir pikir yang disertai pernyataan sikap yang sama dari JPU yaitu, juga pikir pikir.

Untuk diketahui, dipersidangan agenda pemeriksaan Happy Yuniar Rakhman, memberikan, keterangan tak masuk akal diantaranya, pemesanan aspal sebanyak 11 Ribu Ton yang belum terbayar sebesar 3 Milyard.

Lebih lanjut, terdakwa bersikeras tak mau membayar lantaran, terdakwa menuding bahwa aspal sebesar 3 Milyard tersebut, dipakai PT.Bina Marga Kontruksi.

Sedangkan, aspal yang sudah terbayar diakui, memang pekerjaannya, yakni, pengerjaan jalan aspal wilayah Jalan. Gelang – Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung Jember.

Meski Happy Yuniar Rakhman, berdalih yang memakai aspal adalah PT.Bina Marga Konstruksi namun, pemesanan melalui, Purchasing Order (PO) dilakukan, Happy Yuniar Rakhman yang disertai tanda tangan dalam PO. MET.

Exit mobile version