
Basudewa-news.com – Surabaya, Pasca dituntut 2 tahun pidana penjara lantaran, Dinyatakan, terbukti pasang taruhan sepak bola dan basket secara online Rudy Irianto, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan diatas, dibacakan Sang Pengadil di persidangan yang berlangsung pada Selasa (6/1/2026), di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut, Rudy Irianto maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, masing masing menyatakan, menerima putusan yang dibacakan Sang Pengadil.
Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, Rudy Irianto oleh, JPU dituntut pidana penjara selama 2 tahun juga membebani denda materiil sebesar 20 Juta subsider 3 bulan.
Sedangkan, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa yang bertempat di Jalan. Serpong Park, Cluster Emerald Blok E7-73 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sedang memainkan permainan judi sepak bola dan bola basket secara online.
Adapun, sarana yang digunakan pasang taruhan judi bola secara online yakni, terdakwa menggunakan, sebuah Handphone merk Oppo type A60, guna membuka situs website www.IBCBET.com via www.jumboluck.com.
Selanjutnya, terdakwa melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa hingga mendapatkan username dan password.
Kemudian, terdakwa masuk untuk login dan deposit melalui, rekening bank BCA ke rekening bandar perjudian tersebut.
Berikutnya, terdakwa memilih tim sepak bola dan tim bola basket yang di jagokan sembari memasang besaran uang taruhan.
Apabila, tim yang di jagokan terdakwa tersebut, memenangkan sebuah pertandingan maka terdakwa langsung mendapatkan keuntungan sesuai dengan besaran uang taruhan. MET.