www.basudewa-news.com

Terbukti Melakukan Pidana di Pasal  310 ayat (4) Kristianto Kurniawan Dituntut 9 Bulan

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan Abd.Samad pedagang keliling tewas gegara Kristianto Kurniawan disangka mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk.

Hal diatas, pernah disampaikan oleh, saksi Kurniawan salah satu polisi yang datang di lokasi kejadian lakalantas. Dalam keterangan tersebut, Kurniawan pada intinya, mengatakan, bahwa Kristianto Kurniawan yang ditetapkan, sebagai terdakwa saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbau minuman berakohol.

Keterangan saksi diamini oleh, terdakwa sedangkan, pada agenda pemeriksaan, terdakwa menyampaikan, terjadinya lakalantas gegara dirinya, mengambil sebuah Handphone yang jatuh saat berkendara.

Dipersidangan sebelumnya , salah satu anak korban (Abd Samad) dalam keterangannya, mengakui, pasca orang tuanya meninggal akibat di tabrak terdakwa pada esoknya, keluarga terdakwa memberikan santunan biaya pemakaman serta adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

Dipersidangan pada Kamis (11/6/2026), usai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Fathol, saat dikonfirmasi membenarkan sidang bagi terdakwa beragenda bacaan tuntutan.

Lebih lanjut, Fathol menyebutkan, tuntutan JPU bagi terdakwa yakni, pidana penjara selama 9 bulan lantaran, di perkara ini terdakwa terbukti diancam pidana sebagaimana pasal 310 ayat 4 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di perkara tersebut, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang berdampak kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Masih dalam dakwaan, pada Sabtu (31/1/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa bersama teman-temannya datang ketempat hiburan di HW Super House Graha Family Surabaya.

Lalu sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa  bersama dengan temannya memesan 4 botol minuman keras  yaitu Whiskey  Johnie Walker dicampur dengan 4 botol coca cola dan 4 botol kaleng Greentea hingga minuman tersebut, habis pada pukul 24.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB dinihari terdakwa pulang kerumahnya di Jalan. Praban Tengah nomor o. 5 Kecamatan Bubutan Surabaya dengan melewati Jalan. HR. Muhammad Surabaya.

Terdakwa mengendarai mobil Nissan Evalia yang berjalan dari arah barat menuju arah timur  dengan kecepatan sekitar 40 km / jam.

Di perjalanan tersebut, terdakwa dalam keadaan baru selesai minum minuman keras sehingga menyebabkan kepalanya terasa pusing dan mabuk.

Seiring di perjalanan Handphone terdakwa terjatuh sehingga terdakwa mencari Handphone yang jatuh dan karena terdakwa dalam keadaan mabuk maka terdakwa tidak bisa konsentrasi mengendarai mobil

Dan terjadilah lakalantas yang akibatkan Abd Samad salah satu pedagang keliling terjatuh hingga ke aspal dan alami luka di bagian kaki dan kepala yang akhirnya, meninggal dunia pada esok harinya. MET.

Exit mobile version